LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial HP (45) diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam mendukung Operasi Antik Siginjai 2026 guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pyrex kaca bekas pakai, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, benang jahit, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(Reporter: Hendri)







