LENSAONE.ID – TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Sungai Pandan. Penetapan dan penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo pada Senin (27/7/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurahman, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang terlebih dahulu diproses melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Setelah melalui mekanisme tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat desa, sehingga Kejari Tebo meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dugaan tersebut meliputi pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, penyusunan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Tebo telah memeriksa 85 orang saksi serta menyita 378 barang bukti. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245.000.000 yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Abdurahman mengungkapkan, berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” ujar Abdurahman kepada wartawan.
Terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Tebo untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Tebo menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Eintracht).(**)






