LENSAONE.ID – JAMBI – Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah berlangsungnya mediasi antara perusahaan dan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren pada 6 Agustus 2026 yang membahas persoalan izin operasional serta penyelesaian sengketa.
Masyarakat mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional PKS tersebut, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, perizinan, hingga prosedur pembangunan dan operasional perusahaan.
Sorotan semakin menguat karena lokasi pabrik disebut berada relatif dekat dengan permukiman warga. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, jarak PKS dengan kawasan permukiman diperkirakan hanya sekitar 300 hingga 500 meter.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial, mulai dari bau menyengat, banyaknya lalat, pengelolaan limbah, lalu lintas kendaraan operasional, kualitas udara, hingga dampak lain yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan perusahaan.
Aktivis pergerakan buruh Provinsi Jambi yang juga Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI), Doner Gultom, meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa. Menurutnya, keberadaan industri yang berada dekat permukiman harus dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan sebelum beroperasi.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana proses perizinan dan persetujuan teknisnya. Apakah seluruh persyaratan lingkungan, tata ruang, pengelolaan limbah, dan aspek lainnya sudah benar-benar dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan kegiatan?” ujar Doner.
Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan proses perizinan PT SATU, termasuk dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, persetujuan teknis, serta perizinan berusaha yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Menurut Doner, persoalan jarak antara kawasan industri dengan permukiman juga harus dikaji berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku serta karakteristik dan potensi dampak kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan klaim bahwa pabrik berskala kecil atau mini.
“Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan justru menjadi pihak yang menanggung dampak ketika seluruh proses perizinan tidak dilakukan secara cermat. Pemerintah harus memastikan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Muaro Jambi mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi.
Menurutnya, seluruh dokumen dan persetujuan teknis yang berkaitan dengan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga pembuangan limbah harus dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan sebelum perusahaan menjalankan kegiatan operasional.
RTRW dan Dokumen Lingkungan Diminta Transparan
Selain persoalan jarak, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian lokasi PKS PT SATU dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Doner menegaskan pemerintah harus memastikan lokasi pembangunan pabrik memang berada pada kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun regulasi lingkungan yang berlaku.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Apakah lokasi PKS PT SATU sudah sesuai dengan RTRW? Apakah dokumen lingkungan dan persetujuan teknisnya sudah lengkap? Bagaimana proses pemeriksaan dan pengawasannya? Semua itu harus dibuka secara transparan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, apabila seluruh perizinan telah diterbitkan, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar hukum dan hasil kajian teknis yang menjadi landasan penerbitan izin tersebut.
Doner turut mempertanyakan proses penerbitan izin apabila benar lokasi PKS berada sangat dekat dengan permukiman masyarakat.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Kalau memang jaraknya sedekat yang disampaikan masyarakat, bagaimana proses kajian dan verifikasi teknisnya? Apakah OPD terkait sudah melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sebelum izin diterbitkan?” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai masyarakat baru diminta menyampaikan keberatan setelah perusahaan berdiri dan beroperasi. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan proses pembangunan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doner meminta Bupati Muaro Jambi memerintahkan audit terhadap seluruh proses perizinan dan dokumen teknis PT SATU. Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis terkait limbah, pengelolaan dan pembuangan limbah, serta seluruh perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan hukum. Jangan ada kesan bahwa masyarakat kecil harus berhadapan sendiri dengan perusahaan,” katanya.
Doner menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari konflik dengan perusahaan, melainkan memperjuangkan kepastian hukum, transparansi perizinan, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia juga meminta Pemkab Muaro Jambi membuka ruang dialog yang lebih transparan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah agar seluruh persoalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan pemerintah dan perusahaan tunjukkan dokumennya. Masyarakat akan menilai. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, jangan ditutup-tutupi. Pemerintah harus berani mengambil tindakan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) maupun OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan tudingan yang disampaikan masyarakat.
Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada PT SATU maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Reporter: Meric)















