LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi bersama BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI, dan Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan langsung terhadap upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di RT 25 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat sekaligus memastikan proses pemadaman di lokasi berjalan maksimal. Berdasarkan hasil pengecekan, areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., serta unsur TNI, BPBD, dan jajaran Polres Muaro Jambi.
Rombongan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 10.10 WIB dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Setibanya di lokasi, rombongan langsung meninjau proses pemadaman yang masih dilakukan personel gabungan.
Pemadaman melibatkan personel BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI, dan Polri. Upaya tersebut terus dilakukan untuk mengendalikan api, mencegah kebakaran meluas, serta meminimalkan dampak Karhutla.
Selain melakukan pemadaman, jajaran Polres Muaro Jambi juga mengambil langkah penegakan hukum dengan memasang plang penyelidikan dan police line di areal yang terbakar.
Pemasangan police line dilakukan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Tipidter sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi tersebut kini dalam proses penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-26/2026/Reskrim tanggal 8 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/197/VIII/Reskrim tanggal 8 Agustus 2026.
Areal yang dipasangi police line merupakan lokasi kebakaran seluas sekitar 50 hektare di RT 25 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang berada di areal Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan dua langkah utama, yakni pemadaman dan penegakan hukum.
“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Di satu sisi, upaya pemadaman terus dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran. Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga berjalan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” ujar Erlan.
Ia menegaskan, pemasangan police line merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
“Lokasi telah dipasang police line dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Muaro Jambi. Penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Menurut Erlan, penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak karena kondisi di lapangan dapat berubah dengan cepat, terutama ketika cuaca panas dan angin berpotensi memperluas titik api.
“Pemadaman masih terus dilakukan oleh personel BPBD, TNI dan Polri. Kami memastikan personel di lapangan tetap melakukan pemantauan dan penanganan secara maksimal. Keselamatan masyarakat serta pencegahan meluasnya dampak Karhutla menjadi prioritas,” jelasnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun kepentingan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” pungkas Erlan.
(Reporter: Meric)









