LENSAONE.ID – JAMBI – Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Dalam penyampaian aspirasi, Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) menyoroti antrean kendaraan yang hingga memakan badan jalan, dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi, serta kendaraan berpelat luar daerah yang diduga ikut mengisi BBM subsidi.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menyulitkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk mendapatkan bahan bakar.
Dalam hearing tersebut, Ketua Umum FSBJ Doner Gultom turut menyinggung penyegelan SPBU Pertamina 24.361.13 yang berada di kawasan Pal 10, Talang Gulo. FSBJ menyayangkan dugaan masih maraknya kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang untuk kepentingan tertentu.
FSBJ juga menyoroti kendaraan berpelat luar daerah yang diduga turut mengisi BBM subsidi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena BBM subsidi pada prinsipnya harus disalurkan secara tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.
“Yang kami sayangkan, ketika masyarakat Jambi ingin mendapatkan BBM subsidi, stok justru sudah habis. Kami mempertanyakan kendaraan-kendaraan besar dan kendaraan berpelat luar yang mengisi BBM subsidi dengan berbagai alasan,” demikian disampaikan FSBJ dalam penyampaian aspirasinya.
FSBJ menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi panjangnya antrean. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Sekretariat Hiswana Migas Jambi, Dapit, mengakui persoalan distribusi dan antrean BBM menjadi perhatian bersama. Hiswana Migas berharap pemerintah dan instansi terkait dapat mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan di lapangan.
“Ini juga menjadi perhatian kita. Kita berharap ada peran pemerintah ke depan, bagaimana persoalan ini bisa diatasi,” ujar Dapit.
Dapit menjelaskan, kewenangan Hiswana Migas lebih kepada pengawasan aktivitas penyaluran BBM kepada masyarakat. Sementara kendaraan yang mengantre hingga menggunakan badan jalan merupakan persoalan yang juga berkaitan dengan kewenangan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.
Saat ini terdapat 26 SPBU di Kota Jambi. Hiswana Migas Jambi juga menyatakan terus berupaya menyampaikan kepada BPH Migas agar kuota BBM subsidi untuk wilayah Kota Jambi dapat ditambah. Langkah tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menekan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Hiswana Migas Jambi turut menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan SPBU yang terbukti melanggar aturan, termasuk apabila ditemukan praktik pelangsiran BBM subsidi.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah apabila ditemukan SPBU yang melanggar aturan, termasuk jika ada praktik pelangsiran BBM subsidi,” ujar Dapit.
FSBJ berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada hearing dan penyampaian aspirasi semata. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta turun langsung melakukan pengawasan, mengevaluasi distribusi BBM subsidi, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“BBM subsidi harus menjadi hak masyarakat yang memang berhak. Jangan sampai masyarakat Jambi justru kesulitan mendapatkan BBM karena diduga banyak diserap oleh kendaraan tertentu,” tegas FSBJ.
Dengan adanya sinergi antara Pemprov Jambi, Hiswana Migas, BPH Migas, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya, FSBJ berharap distribusi BBM subsidi di Kota Jambi dapat lebih tertib dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi antrean yang selama ini mengganggu arus lalu lintas.
(Reporter: Meric)








