LENSAONE.ID -JAMBI – Konflik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aktivitas operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan yang sebelumnya sempat memanas itu mencuat setelah masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait dampak aktivitas perusahaan, mulai dari dugaan kemisingan sauara aktivitas PT serta bau menyengat yang disebut berasal dari buah busuk hingga dugaan aliran limbah yang mengarah ke sekitar permukiman warga.
Tidak hanya menyampaikan keluhan, masyarakat Desa Sipin Teluk Duren juga telah mengikuti pertemuan bersama sejumlah instansi terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Bahkan, berdasarkan Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, tercantum bahwa pertemuan penyelesaian pengaduan masyarakat dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Kumpeh Ulu, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren serta masyarakat.
Dalam surat tersebut tertulis adanya pernyataan bahwa perusahaan (PKS SATU) menutup total segala aktivitas dan kegiatan operasional yang berada di Desa Sipin Teluk Duren.
Dokumen itu juga diketahui dibubuhi tanda tangan sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan, termasuk perwakilan dinas terkait, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta masyarakat.
Namun, persoalan kembali mencuat setelah muncul Surat Pemberitahuan Rencana Operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul Nomor 003/SATU/VIII/2026.
Dalam surat tersebut, PT SATU menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Desa Sipin Teluk Duren bahwa kegiatan operasional perusahaan direncanakan mulai dilaksanakan pada Rabu, 4 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB sampai selesai, dengan agenda operasional perusahaan.
Kondisi tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, di satu sisi terdapat dokumen kesepakatan tertanggal 30 Juni 2026 yang menyatakan penutupan total aktivitas operasional, sementara di sisi lain terdapat pemberitahuan rencana operasional perusahaan pada awal Agustus.
Pertanyaannya, apakah kesepakatan penutupan tersebut telah dicabut, diubah, atau memang sudah ada keputusan baru yang menjadi dasar PT SATU kembali beroperasi?
Yang juga menjadi sorotan masyarakat adalah dugaan bahwa pembukaan kembali aktivitas tersebut tidak terlebih dahulu dimusyawarahkan secara terbuka dengan warga yang sebelumnya ikut dalam proses penyelesaian pengaduan.
Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan antara warga dan perusahaan sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah instansi pemerintah daerah.
Warga pun mempertanyakan siapa yang memberikan dasar atau persetujuan sehingga aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya terdapat pernyataan penutupan total.
Apakah ada kesepakatan baru? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan apakah masyarakat Desa Sipin Teluk Duren telah dilibatkan dalam keputusan tersebut?
Hingga kini, pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan baru di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat perubahan keputusan dari kesepakatan sebelumnya, masyarakat berhak mengetahui dasar keputusan, prosesnya, pihak yang terlibat serta alasan aktivitas PT SATU kembali dibuka.
Sebaliknya, jika belum terdapat kesepakatan baru yang melibatkan masyarakat, maka hal tersebut juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak kembali berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat turun tangan dan membuka kembali forum musyawarah yang melibatkan warga, pemerintah desa, perusahaan serta seluruh instansi terkait.
Sebab, yang menjadi pertanyaan utama bukan hanya soal beroperasi atau tidaknya PT SATU, melainkan apakah setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat telah dilakukan secara transparan, sesuai kesepakatan dan melibatkan warga yang terdampak.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Sinar Agro Tenera Unggul, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren maupun instansi terkait mengenai dasar kembali beroperasinya aktivitas perusahaan.
(Reporter: Meric)














