Kadisdik Kota Jambi Akan Cek SMP Negeri 8 Terkait Dugaan Iuran Rp70 Ribu Untuk 17 Agustus 2026

LENSAONE.ID – KOTA JAMBI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, H. Sugiyono, S.Pd., M.Pd., memastikan akan segera melakukan pengecekan langsung ke SMP Negeri 8 Kota Jambi menyusul adanya laporan wali murid terkait dugaan pungutan iuran kepada siswa.

 

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya permintaan uang sebesar Rp70.000 per siswa yang disebut berkaitan dengan persiapan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan tersebut bermula dari pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari kegiatan pendekatan antara guru dan wali murid, dan para wali murid diwajibkan hadir.

 

Namun, menurut keterangan salah seorang wali murid, pada akhir kegiatan pihak sekolah kemudian menyampaikan permintaan iuran sebesar Rp70.000 per siswa.

 

Uang tersebut, kata wali murid, disebut akan digunakan untuk membeli cat dan kipas angin yang dikaitkan dengan kebutuhan kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan.

 

“Wali murid wajib hadir. Di penutup acara ternyata pihak sekolah meminta uang sebesar Rp70 ribu. Yang saya pertanyakan, apakah ini pungutan liar?” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

 

Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, H. Sugiyono, S.Pd., M.Pd. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan akan segera mengecek informasi tersebut.

 

“Terima kasih informasinya. Segera akan kita cek dan tindak lanjuti,” tegas Sugiyono.

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian para wali murid. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya, termasuk apakah permintaan iuran tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah atau justru merupakan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Para wali murid juga berharap adanya transparansi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Jambi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak SMP Negeri 8 Kota Jambi terkait mekanisme permintaan iuran tersebut maupun dasar penggunaannya.

(Reporter : Meric)