LENSAONE.ID – MERANGIN – Masyarakat Kampung Nan Tigo Alu bersama tokoh masyarakat Desa Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menggelar sidang adat terkait persoalan lahan,milik dusun sungai jelmu, yang berada di kawasan muaro Sekungkung di Kamis (10/9/2026). Seminggu yang lewat.
Dalam sidang adat tersebut, masyarakat bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat melakukan musyawarah serta mempertimbangkan berbagai hal sebelum menetapkan sejumlah keputusan terkait lahan yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan hasil putusan sidang adat, lahan di darat yang sedang disengketakan tidak dibenarkan untuk digali maupun dibuka menggunakan alat berat, termasuk excavator.
Kemudian, terhadap lahan yang sebelumnya telah dibuka di kawasan air, hasil yang diperoleh disepakati untuk % dibagi dua antara pihak Sungai Jelmu dan Muaro Sekungkung sesuai persentase yang telah disepakati dalam musyawarah.
Untuk ke depannya, anak keponakan dari Muaralo Sekunggung masih diperbolehkan menggunakan lahan tersebut sebagaimana biasanya. Namun, mereka diminta tetap menghormati tata cara adat dengan terlebih dahulu menyampaikan kabar dan berkoordinasi dengan nenek mamak Sungai Jelmu.
Dalam putusan tersebut juga ditegaskan, apabila di kemudian hari masih terdapat persoalan terkait tanah tersebut atau ada pihak yang tidak menerima hasil musyawarah sesuai hari, tanggal, dan bulan yang telah ditetapkan, pihak yang merasa keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum di luar Desa Air Liki Baru.
Namun, berdasarkan keterangan sumber lain yang disampaikan kepada Lensaone.id, persoalan tersebut disebut kembali mencuat lantaran adanya dugaan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat di lahan yang diklaim sebagai tanah warisan masyarakat Kampung Sungai Jelmu di kawasan Pulau/Muaro Sekungkung
Sumber tersebut menyebut aktivitas penambangan diduga dilakukan tanpa melalui perundingan dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah warisan masyarakat Sungai Jelmu.
Sebelumnya, persoalan itu juga disebut telah dibawa dalam sidang adat di Negeri Air Liki. Namun, menurut sumber, terdapat pihak yang disebut belum menerima hasil keputusan adat tersebut.
Sumber juga menyebut nama Azza Wiwi, warga Air Liki Baru, menikah di Lubuk Resam, Batang Kibul, yang disebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain itu, nama Rasidin Mawi, warga Renah Kepayang,dia sebagai anggota adat juga disebut dalam persoalan ini.
Lensaone.id belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas penambangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Masyarakat berharap keputusan sidang adat yang telah ditetapkan dapat dihormati semua pihak. Mereka juga meminta pemerintah desa, lembaga adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, Koramil, Kodim, serta dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menggunakan excavator di lokasi tersebut.
Masyarakat juga meminta agar keputusan adat menjadi salah satu dasar penyelesaian persoalan di tingkat desa. Apabila keputusan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas penambangan tetap berlangsung, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, ketentuan pidana juga dapat berlaku terhadap pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga sungai jelmu berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
(Penulis: Hendri)








