LENSAONE.ID – JAMBI – Polemik agraria yang melibatkan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan PT Kaswari Unggul kembali mencuat.
Masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (15/9/2026), untuk mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan konflik lahan yang dinilai hingga kini belum tuntas.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya melalui kuasa hukumnya, Agustia Gafar, SH., MH., mengatakan konflik lahan dengan PT Kaswari Unggul telah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang.
Warga mengklaim persoalan tersebut berkaitan dengan lahan transmigrasi seluas sekitar 96,7 hektare. Areal tersebut disebut memiliki dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 139/Kpts-II/1991 tentang pelepasan kawasan hutan untuk permukiman transmigrasi.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan masyarakat. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Jambi memastikan kembali status, penguasaan, serta hak masyarakat atas lahan yang disengketakan.
Warga juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul guna memastikan kesesuaian status dan penguasaan lahan dengan ketentuan yang berlaku.
“Konflik ini sudah berlangsung cukup panjang. Kami meminta adanya kepastian hukum dan langkah konkret dari pemerintah terhadap hak masyarakat atas lahan tersebut,” ujar Agustia Gafar.
Berdasarkan proses penyelesaian sebelumnya, persoalan konflik lahan tersebut telah ditangani Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Namun, penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Tim Terpadu (Timdu) Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Agustia menegaskan, masyarakat menilai hingga saat ini belum terdapat kepastian maupun langkah konkret yang benar-benar memberikan penyelesaian terhadap persoalan hak atas lahan tersebut.
Karena itu, warga memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai upaya memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta penyelesaian konflik agraria yang dinilai telah berlarut-larut.
Di tempat yang sama, perwakilan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Mardiloso, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Pertama, warga mendesak Tim Terpadu Provinsi Jambi segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya dan PT Kaswari Unggul, sekaligus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.
Kedua, warga mendesak Gubernur Jambi turun langsung mengambil sikap dan langkah penyelesaian terhadap konflik agraria tersebut demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Ketiga, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelesaian konflik lahan yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Keempat, warga meminta seluruh pihak terkait mengedepankan penyelesaian konflik berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Selain persoalan konflik dengan perusahaan, warga juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan transmigrasi yang mereka klaim berkaitan dengan areal seluas 96,7 hektare.
Masyarakat berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari warga, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi, instansi pertanahan, hingga pihak perusahaan.
Warga menilai kejelasan status lahan sangat penting untuk mengakhiri ketidakpastian berkepanjangan terhadap hak masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya.
(Reporter: Meric)







