LENSAONE.ID – BUNGO – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polres Bungo. Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. NT diduga sengaja membakar lahan yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini bermula dari laporan adanya kebakaran lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dan kemudian mengecek lokasi pada Jumat (11/9/2026).
Pengecekan TKP dilakukan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang serta NT.
Hasil pengecekan menunjukkan lahan yang terbakar sekitar 1 hektare. Sementara total lahan yang dikuasai NT diperkirakan mencapai 7 hektare, dan sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Polisi menduga lahan tersebut sengaja dibakar untuk membuka areal perkebunan. Saat berada di lokasi, NT juga mengakui perbuatannya kepada petugas.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan, yakni satu buah korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar serta dua batang bibit kelapa sawit.
Usai pengecekan TKP dan pengumpulan barang bukti, NT dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara tersebut, NT disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 17 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan pembakaran hutan serta ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pengecekan TKP, gelar perkara hingga pemeriksaan terhadap terlapor.
Polres Bungo mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi merusak lingkungan, pembakaran lahan dapat membahayakan masyarakat dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas warga.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
(Reporter: Hendri)







