Polres Bungo Ungkap Peredaran Sabu 33,77 Gram, Sita Senpi Rakitan

LENSAONE.ID – BUNGO – Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Macan Kumbang mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan berat bruto 33,77 gram serta satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (28), warga Dusun Baru Pusat Jalo, dan MY (29), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan salah seorang pelaku dengan mendatangi sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi juga menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver.

Selain sabu dan senpi rakitan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buku catatan hasil penjualan sabu, satu tas sandang warna hitam, satu bong alat hisap sabu, satu pyrex kaca, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.950.000.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar IPTU Bambang JM.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku dan ditemukan tambahan barang bukti narkotika serta senjata api rakitan,” jelasnya.

IPTU Bambang menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, kedua pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Kalau ingin dibuat lebih “nendang” untuk portal berita, judul alternatifnya bisa: “Sabu 33,77 Gram dan Senpi Rakitan Disita, Dua Pria Diciduk Macan Kumbang Polres Bungo”.

(Reporter:Hendri)