PSR 80 Hektare di Sungai Telang Bungo Diduga Bermasalah, Bibit Sawit Banyak Mati

LENSAONE.ID – BUNGO – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2026 di Kabupaten Bungo menarik perhatian. Pasalnya, realisasi program seluas 80 hektare di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, dari target sekitar 750 hektare, diduga menyimpan sejumlah persoalan.

Dugaan tersebut mencakup lokasi penanaman, pengadaan bibit, hingga mekanisme pelaksanaan program. Dengan asumsi anggaran sekitar Rp60 juta per hektare, program PSR seluas 80 hektare tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,8 miliar.

Di lapangan, ditemukan sejumlah bibit sawit yang kondisinya mengering dan terancam mati. Tim media juga mendapati adanya tanaman yang diduga ditanam pada lahan yang sebelumnya bukan merupakan kebun sawit, melainkan lahan bekas kebun karet.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat program PSR ditujukan untuk melakukan peremajaan terhadap perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah tidak produktif.

Datuk Rio/Kepala Dusun Sungai Telang, yang disebut Ramaini, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perkembangan pelaksanaan program tersebut.

“Saya tidak tahu perkembangannya karena saya hanya sebatas mengusulkan saja,” tutur Ramaini kepada wartawan baru-baru ini.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena pemerintah dusun memiliki peran dalam proses administrasi dan pengusulan calon penerima maupun lahan dalam program PSR di tingkat desa/dusun.

Hal serupa disampaikan Maruli, yang disebut sebagai petugas UPT Pertanian/Perkebunan Kecamatan Bathin III Ulu. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak dilibatkan dalam tim pelaksanaan PSR.

“Saya tidak dilibatkan dalam tim PSR, hanya saja saya dicantumkan sebagai UPT Bathin III Ulu. Saya dari Januari lalu sudah tidak lagi sebagai UPT dan tim PSR itu dari Dinas,” terangnya melalui sambungan WhatsApp kepada lensaone.id.

Sementara itu, Camat Bathin III Ulu, Doni Marsudi, S.Sos., juga mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui secara detail dan tidak dilibatkan dalam tim PSR.

“Kami pihak kecamatan tidak tahu persis dan tidak dilibatkan dalam tim PSR sawit,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, 1 September 2026.

Doni mengatakan, pihak kecamatan mengetahui adanya program PSR setelah dirinya melakukan kunjungan dan melaksanakan salat Jumat di Dusun Sungai Telang.

“Kami tahu ada program PSR saat kunjungan dan salat Jumat di Dusun Sungai Telang. Saat itu saya bertanya tentang steking lahan masyarakat dan mereka mengatakan itu program PSR. Saat itu lahan yang di-steking adalah lahan baru, bukan lahan bekas kebun sawit,” jelasnya.

Padahal, dalam pelaksanaan program PSR, pemerintah di tingkat kecamatan semestinya dapat berperan sebagai unsur pembina, koordinator, serta pengawas program di wilayahnya.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah sumber menduga sebagian dari lahan PSR seluas 80 hektare di Sungai Telang berada pada lahan yang bukan merupakan bekas perkebunan sawit.

“Kami mencurigai replanting sawit di Dusun Sungai Telang tersebut ada yang ditanam di lahan baru, bukan di lahan sawit, melainkan bidang kebun karet,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan tersebut, menurut sumber, diperkuat dengan hasil penelusuran tim media di lapangan.

“Kami sudah turun ke lapangan. Dugaan adanya PSR yang ditanam di lahan baru dan bukan lahan sawit sudah kami temukan,” katanya.

Selain persoalan lahan, tim juga menemukan sejumlah bibit sawit yang telah mengering dan berpotensi mati. Dari pantauan di lapangan, bibit tersebut diduga belum berusia satu tahun sejak ditanam.

Informasi lainnya menyebutkan, bibit sawit diangkut dari lokasi pembibitan di wilayah Kecamatan Babeko. Namun, legalitas sumber bibit tersebut masih dipertanyakan karena QR code atau barcode pada bibit disebut tidak dapat dipindai saat dilakukan pengecekan di lapangan.

Di sisi lain, beredar informasi mengenai mekanisme penjualan hasil panen. Ketua kelompok tani PSR, yang disebut berinisial Kusnidi, diduga pernah menyampaikan kepada calon penerima bahwa hasil produksi sawit nantinya dijual melalui ketua kelompok.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Tim di lapangan juga menerima informasi adanya pekerja yang menuntut pembayaran upah karena sebagian upah pekerjaan disebut belum diselesaikan.

Berbagai temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan program PSR di Dusun Sungai Telang, mulai dari verifikasi lahan, legalitas dan kualitas bibit, mekanisme pelaksanaan, hingga pembayaran tenaga kerja.

Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas terkait, kelompok tani penerima PSR, penyedia bibit, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam verifikasi dan pengawasan program.

(Reporter: Hapis Botax’s)