Polisi Amankan Pria di Wilayah Kecamatan Bathin III, Diduga Simpan Sabu 3,72 Gram di Rumah

LENSAONE.ID – BUNGO – Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AI alias IJ (40), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan polisi karena diduga menyimpan sabu di rumahnya.

AI alias IJ diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu kaleng Gatsby Clay, 10 plastik klip kosong, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AI alias IJ yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Bambang JM.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AI alias IJ.

Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, AI alias IJ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelasnya.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah AI alias IJ di kawasan Sungai Binjai. Dengan disaksikan masyarakat setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, AI alias IJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Bambang JM mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AI alias IJ diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Reporter: Hendri)