Lensaone.id – Muaro Jambi – Konflik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali menjadi sorotan publik.
Mediasi yang membahas persoalan aktivitas PKS PT SATU tersebut dipimpin langsung Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno pada 6 Agustus 2026. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterlibatan warga yang disebut terdampak langsung aktivitas perusahaan tidak di undang
Sebelumnya, pada hari Selasa 30 Juni 2026,terdapat dokumen yang memuat kesepakatan penutupan total aktivitas PT SATU. Dokumen tersebut disebut ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta masyarakat yang terdampak.
Namun, masyarakat kembali mempertanyakan adanya aktivitas PT SATU yang disebut dibuka kembali tanpa pemberitahuan kepada warga terdampak.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya besar. Jika sebelumnya telah ada kesepakatan penutupan aktivitas, lalu bagaimana proses pembukaan kembali dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan dalam keputusan tersebut?
Saat awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Bupati Muaro Jambi melalui sambungan WhatsApp, pihak bupati menyampaikan dokumen terkait berita acara permasalahan PKS PT Sinar Agro Tenera Unggul dengan sebagian masyarakat Desa Sipin Teluk Duren.

Dalam dokumen tersebut tercantum adanya rapat pada Selasa, 21 Juli 2026, terkait permasalahan PKS PT SATU dengan masyarakat Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Yang menjadi sorotan, masyarakat yang mengaku terdampak mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan secara langsung dalam proses mediasi yang membahas persoalan mereka.
Padahal pada 21 Juli 2026, terkait permasalahan PKS PT SATU dengan masyarakat Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, menyatakan belum ada keputusan penyelesaian masalah masyarakat dengan PT satu,sehingga dinyatakan persoalan ini belum selesai ungkap warga Sipin teluk duren
Kondisi ini pun menimbulkan kesan di tengah publik bahwa proses penyelesaian konflik tersebut berlangsung “dugaan bagai panggung sandiwara”, ketika keputusan menyangkut masyarakat justru dipertanyakan karena tidak seluruh pihak terdampak dilibatkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat membuka secara transparan seluruh proses mediasi, termasuk siapa saja yang hadir, apa kesepakatannya, serta dasar hukum pembukaan kembali aktivitas PT SATU.
Publik juga menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak PT SATU agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Sebab, dalam penyelesaian konflik, suara masyarakat terdampak semestinya tidak hanya didengar, tetapi juga dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
(Reporter: Meric)













