LENSAONE.ID – BUNGO – Niat menegur aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, berujung petaka.
Seorang warga setempat, Alam Tanjung, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai oknum bos dan pekerja PETI. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan keterangan Alam, saat itu dirinya menggunakan perahu menuju lokasi yang berada di area tanah milik keluarganya. Sesampainya di lokasi, ia menegur para pekerja PETI karena aktivitas penambangan diduga telah memasuki kawasan tanah keluarganya.
Namun, teguran tersebut justru berujung dugaan kekerasan.
Alam menuturkan, seorang pria bernama Marwan yang disebut sebagai pemilik salah satu rakit dompeng, bersama sejumlah pekerja lainnya, diduga melakukan pemukulan terhadap dirinya menggunakan dayung perahu.
“Awalnya saya menegur karena aktivitas PETI sudah mengenai tanah keluarga kami. Kemudian saya diduga dipukul menggunakan dayung perahu di bagian punggung, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya. Setelah itu saya juga diduga dikeroyok,” ujar Alam.
Akibat kejadian tersebut, Alam mengaku mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Usai kejadian, Alam kemudian mendatangi RSUD H. Hanafie Muara Bungo untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus visum. Pihak rumah sakit disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap bagian tubuh yang mengalami luka memar di badannya.
“Hasil visum masih menunggu pihak Polres Bungo untuk mengambilnya. Saya tetap menjalankan proses sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelum menjalani visum, Alam juga disebut telah mendatangi Mapolres Bungo untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Ia berharap proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Minta PETI di Sungai Batang Tebo Ditertibkan
Selain persoalan dugaan pengeroyokan, warga juga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menertibkan aktivitas PETI yang disebut semakin marak di wilayah Dusun Lubuk Benteng.
Warga mengklaim jumlah rakit dompeng yang beroperasi di aliran Sungai Batang Tebo sudah sangat banyak, bahkan diperkirakan mendekati 100 unit.
Maraknya aktivitas tersebut membuat masyarakat khawatir terhadap dampak lingkungan, khususnya terhadap kawasan persawahan warga.
Sejumlah warga berharap Polres Bungo bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
“Masyarakat berharap aparat segera turun dan mengecek langsung kondisi di Lubuk Benteng. Jangan sampai aktivitas PETI semakin meluas dan merusak lahan persawahan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengaku khawatir aktivitas penambangan menggunakan rakit dompeng di sekitar kawasan persawahan dapat merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas pertanian masyarakat.
PETI Dilarang dalam Undang-Undang
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja, serta menghilangkan potensi penerimaan negara.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan pengeroyokan maupun keterangan resmi dari Polres Bungo terkait laporan tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan sekaligus menindak aktivitas PETI yang masih marak di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo, khususnya di wilayah Dusun Lubuk Benteng.
(Penulis:Hendri)














