Polres Bungo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Rugi Rp64,7 Juta

LENSAONE.ID – BUNGO – Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Bungo Persada Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu rumah di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mematikan aliran listrik sebelum menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah. Pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam.

Total kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, satu unit telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian, serta lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.

Dalam perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Hendri