Kematian Brigadir EWS Penuh Tanda Tanya, Rekonstruksi Justru Ungkap Beda Versi!

LENSAONE.ID -JAMBI – Ibarat benang kusut yang harus diurai satu per satu, rekonstruksi kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) justru memunculkan perbedaan keterangan antar-tersangka.

Fakta demi fakta masih perlu didalami untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (26/10/2026), menghadirkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan seorang warga sipil berinisial B. Sekitar 50 adegan diperagakan untuk menggambarkan kejadian sejak awal hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Namun, di balik puluhan adegan yang diperagakan, perbedaan keterangan justru menjadi sorotan.

Perbedaan itu terlihat dalam adegan di dekat mobil yang terparkir di depan rumah kos.
Brigadir UVS mengaku berupaya membantu korban. Sementara itu, tersangka B menyampaikan versi berbeda mengenai kejadian tersebut. Perbedaan ini perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak ada bagian peristiwa yang terlewat dalam proses pengungkapan perkara.

Sebagaimana peribahasa, “Sepandai-pandai menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga.” Namun, dalam perkara ini, kebenaran tidak boleh dibangun dari dugaan atau asumsi. Setiap keterangan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah.

Kuasa hukum empat tersangka, Chris Januardi, menilai rekonstruksi belum maksimal karena sejumlah saksi tidak dihadirkan. Ia meminta perbedaan keterangan dalam beberapa adegan didalami oleh penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU).

Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir UVS, Bernard Sinaga, menyatakan kliennya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia juga menyebut Brigadir UVS turut mengantarkan korban ke rumah sakit. Pihaknya akan mempelajari berita acara rekonstruksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kini, penyidik dihadapkan pada pekerjaan penting untuk menyatukan potongan-potongan keterangan yang berbeda. Ibarat mencari ujung pangkal sebuah perkara, setiap adegan harus dicocokkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Sebab, sebagaimana ungkapan “Sepahit-pahitnya kebenaran, tetap lebih baik daripada manisnya kebohongan,” pengungkapan kasus ini harus bertumpu pada fakta, bukan sekadar pengakuan.
Publik menanti agar perkara kematian Brigadir EWS dapat diungkap secara transparan dan menyeluruh. Siapa melakukan apa, bagaimana rangkaian peristiwanya, serta bagaimana peran masing-masing tersangka harus dijelaskan melalui proses hukum yang objektif.

Pada akhirnya, kebenaran tidak cukup hanya diperagakan dalam puluhan adegan, tetapi harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

(Reporter Meric)