LENSAONE.ID – JAMBI – Antrean panjang kendaraan, termasuk truk besar dan mobil Panther, di SPBU Broni 24.361.83 menuai keluhan masyarakat dan pengguna jalan. Pasalnya, kendaraan yang mengantre pengisian BBM terlihat memenuhi bahu jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pantauan di lapangan, Kamis (5/11/2026), antrean kendaraan terlihat mengular mulai dari kawasan Kaburan Singkawang hingga area SPBU Broni. Bahkan, di seberang SPBU, antrean kendaraan tampak memanjang hingga kawasan Kantor PDAM Tirta Mayang.
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan, serta mempersempit ruang gerak pengguna jalan lainnya.
Selain persoalan antrean, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan tua, seperti mobil Panther dan truk, yang ikut mengantre BBM bersubsidi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penyaluran BBM subsidi serta pengelolaan operasional SPBU Broni.
Tak hanya itu, masyarakat meminta pengawasan lebih ketat untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Dugaan kemungkinan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi oleh oknum tertentu juga perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Dari sisi regulasi, penggunaan bahu jalan untuk parkir atau aktivitas lain yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap pengelola SPBU Broni 24.361.83, Pertamina, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban. Langkah tersebut dinilai penting agar antrean kendaraan tidak terus memanfaatkan bahu jalan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola SPBU Broni 24.361.83 maupun pihak terkait.
(Reporter: Meric Lensaone.id)













