LENSAONE.ID – JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,1 kilogram sabu dan 998 butir pil ekstasi merek Heineken.
Kedua terduga pelaku berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin langsung AKP Tito Al Hafezt segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pria yang sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan modus penyimpanan narkotika yang terbilang tidak biasa. Sabu dan pil ekstasi disembunyikan di dalam bungkus jajanan untuk mengelabui petugas.
Dari tas selempang warna cokelat milik pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan kacang atom. Selain itu, ditemukan pula tiga paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken warna cokelat yang disembunyikan dalam bungkus jajanan Kris Bee.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah kedua pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah tiang listrik tidak jauh dari lokasi penangkapan serta di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya satu kantong belanja warna hijau berisi dua paket besar diduga sabu bertuliskan aksara Cina, salah satunya dalam kondisi terbuka.
Polisi juga menemukan tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, satu paket besar yang telah terbuka berisi diduga pil ekstasi merek Heineken warna cokelat, empat pak plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, satu spidol, dan satu gunting.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram.
Sebanyak 998 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna cokelat dengan berat netto 419,16 gram.
Empat pak plastik klip bening berbagai ukuran.
Dua unit timbangan digital.
Dua bungkus jajanan kacang atom dan dua bungkus jajanan Kris Bee.
Satu tas selempang warna cokelat, satu spidol, satu gunting, dan satu tas belanja warna hijau.
Dua unit telepon genggam Android.
Satu unit sepeda motor Suzuki FU.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu sebanyak 2 kilogram dan 998 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keduanya diduga menjalankan tugas memperjualbelikan narkotika tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh barang haram tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, saudara E, masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegasnya.
Sementara itu, AKP Tito Al Hafezt menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(**)









