LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, Subdit Siber telah menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan pelaku utama, warga negara Bulgaria, untuk menampung dana hasil pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.
“Jaringan ini telah dipersiapkan sejak 2025. Dana hasil kejahatan kemudian dikonversi ke aset kripto dan dikirim ke luar negeri dalam hitungan jam,” ujar Taufik.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil membekukan aset senilai Rp18,94 miliar serta mengamankan sejumlah barang bukti digital. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain dan menelusuri aliran dana.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, Polda Jambi akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku, termasuk yang berada di luar negeri, dapat diproses hukum serta mengoptimalkan pemulihan aset untuk meminimalkan kerugian.
(Reporter: Meric)






