LSM LCKI Dalami Dugaan Persoalan Sempadan Sungai di Areal PT MSP, Ini Kronologi dan Tahapannya

LENSAONE.ID – BUNGO – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Bungo terus mendalami laporan dan informasi awal terkait dugaan persoalan pemanfaatan kawasan sempadan sungai pada areal PT Mega Sawindo Perkasa (PT MSP).

 

LCKI menyebut, data yang dimiliki saat ini masih merupakan bahan awal yang perlu diverifikasi bersama instansi teknis. Verifikasi tersebut meliputi posisi aliran sungai, batas sempadan, titik koordinat, penggunaan lahan, serta keterkaitannya dengan peta dan dokumen legal perusahaan.

 

LCKI menegaskan, data awal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.

Berawal dari Somasi Pertama

Proses pendalaman mulai ditempuh LCKI melalui somasi pertama kepada PT MSP pada 31 Juli 2026.

 

 

Somasi tersebut menjadi langkah awal LCKI untuk meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang ditemukan dalam pendalaman awal.

 

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026, LCKI kembali menyampaikan somasi kedua sekaligus terakhir.

Setelah itu, LCKI melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, termasuk dengan Bernang selaku Humas PT MSP, guna membahas persoalan yang dipersoalkan dan mencari jalan penyelesaian.

 

Masuk Tahap Mediasi dan Koordinasi Pemerintah

Perkembangan selanjutnya membawa persoalan tersebut ke tahap koordinasi dengan pemerintah daerah.

 

Proses komunikasi kemudian dimediasi oleh Camat Pelepat Ilir, Sobirin, SE, sebelum pembahasan berkembang menjadi koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah unsur pemerintah daerah kemudian dilibatkan, antara lain bidang lingkungan hidup, perkebunan, PUPR, tata ruang dan unsur terkait lainnya.

Kabid Investigasi LCKI Bungo,

 

Muhammad Nur, mengatakan keterlibatan lintas sektor diperlukan karena persoalan sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut tata ruang, sumber daya air, pertanahan, serta legalitas dan batas penguasaan atau pemanfaatan lahan.

 

“Secara normatif, pengelolaan sumber daya air memang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengelola sumber daya air, dengan tujuan menjaga kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air,” ujar Muhammad Nur.

 

Rapat Lintas Sektor 14 September 2026

Tahapan berikutnya berlangsung pada 14 September 2026.

Pada tanggal tersebut, Dinas Perkebunan Kabupaten Bungo yang difasilitasi Kepala Dinas Perkebunan, Ishak, menjadi tempat berlangsungnya pertemuan lintas sektor untuk membahas rencana verifikasi lapangan.

 

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah unsur, antara lain DLH, PUPR, Kesbangpol, LCKI, PT MSP, serta perwakilan Sekretariat Daerah.

Rapat membahas rencana pelaksanaan verifikasi lapangan, termasuk waktu dan teknis pelaksanaannya.

 

Dalam pertemuan itu, Muhammad Nur mempertanyakan tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut LCKI, aspek pertanahan dan pemetaan penting apabila proses verifikasi akan menghubungkan kondisi lapangan dengan batas hak atas tanah maupun peta Hak Guna Usaha (HGU).

 

“LCKI juga mempertanyakan belum dibukanya peta atau data HGU PT MSP sebagai salah satu bahan pembanding dalam proses verifikasi,” ungkap Muhammad Nur.

 

 

Verifikasi Lapangan 16 September 2026

Selanjutnya, pada 16 September 2026, dilaksanakan verifikasi lapangan oleh tim terpadu.

Lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan Sungai Batang Pelepat dan Sungai Gurun, termasuk wilayah Desa Danau dan Desa Sempek, Kecamatan Pelepat, dengan fokus pendalaman di Desa Danau.

 

Dalam proses tersebut dilakukan pemeriksaan kondisi lapangan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) hasil verifikasi.

LCKI menyatakan tidak menandatangani BA tersebut dalam kapasitasnya sebagai pihak pengadu.

 

Muhammad Nur mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang menurut LCKI perlu diperjelas sebelum hasil verifikasi dapat dijadikan dasar kesimpulan.

“Masih ada persoalan yang perlu diperjelas, terutama mengenai dasar peta, koordinat, batas sungai, batas sempadan, serta hubungan lokasi yang diverifikasi dengan peta HGU PT MSP,” kata Muhammad Nur.

 

LCKI Minta Dasar Peta dan Data HGU Dibuka

Pasca-verifikasi lapangan, LCKI meminta agar dasar peta dan data HGU yang menjadi acuan dalam proses tersebut dapat dibuka dan diperiksa bersama.

Menurut LCKI, keterbukaan data diperlukan agar seluruh pihak memiliki dasar yang sama dalam melihat posisi sungai, batas sempadan, titik koordinat, penggunaan lahan, serta keterkaitannya dengan hak atas tanah perusahaan.

LCKI menilai proses verifikasi sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, tetapi juga dilengkapi dengan pencocokan data spasial dan dokumen pertanahan yang relevan.

Dengan demikian, hasil akhir diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi faktual di lapangan dan status kawasan yang dipersoalkan.

 

LCKI menegaskan pihaknya masih menempatkan persoalan tersebut sebagai proses pendalaman dan verifikasi, sehingga belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT MSP mengenai persoalan yang disampaikan LCKI masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Reporter: Hendri/Muhammad nur LSM LCKI)