Bengkulu – Leensaone.com – majelis hakim pengadilan Negri, curup akhir nya membacakan putusan perkara pidana pembunuhan berencana yang menewaskan mantan istri dan kedua anak nya yang terjadi pada 12 januari 2019 lalu rabu,( 24-07-2019 ) siang pukul 11.40 wib ,
Terdakwa JAMHARI MUSLIM (34) di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negri curup yg di bacakan langsung oleh hakim ketua yakni SYARIF.SH.MH dan hakim anggota RISWAN HERAFIANSYAH.SH.MH dan HENDRI SUMARDI SH.MH. di ruang sidang kusuma atmajaya..
Di sambut suara teriakan dan gema dari pihak keluarga korban,sedangkan jamhari hanya tertunduk sedih dan lesu mendengar putusan yg di bacakan pihak majelis hakim
Sementara pihak kuasa hukum pelaku yakni BAHRUL,SH.MH menyatakan sependapat dengan keputusan majelis hakim”kami sepakat dengan majelis hakim yg telah menjatuhkan hukuman mati karna telah menghilangkan 3 nyawa sekaligus”ungkap bahrul
Untuk diketahui terdakwa jamhari telah melakukan tindak pidana penganiayaan yg menyebabkan korban meninggal dunia yaitu HASNATUL LAILI (35) Mantan istri pelaku serta dua anak korban MELAN MIRANDA (16) serta CHYKA RAMADANI (10) pada12 januari 2019 lalu dikediaman korban di simpang suban air panas,kelurahan talang ulu kecamatan curup timur.
Reporter. : Rolly
Editor. : Muhammad Kodri
Komentar