Dinilai Jadikan Aktor Koruptor Sebagai Sapi Perah, GAP Desak Kejati Malut Segera Eksekusi PK Waterboom

Maluku Utara59 Dilihat

Lensaone.com – TERNATE – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Aspirasi Publik (GAP) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Kamis 31/10/19.

Massa aksi mendesak Kejati segera menindak lanjuti amar putudan Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 147 PK/PID.SUS/2014 terkait kasus pembayaran lahan kelas II kayumera (Waterboom) yang menyebutkan nama walikota ternate Burhan Abdurahman.

Kordinator Lapangan Nurholis Mahmud dalam orasinya mengatakan pergantian pimpinan kejaksaan tinggi mulai dari tahun 2015 hingga kini kasus waterboom seakan-akan menjadi bola liar, padahal denga jelas dalam amar putusan kejagung nomor 147 PK/PID.SUS/2014 dengan jelas menyebutkan walikota ternate Burhan Abdurahman bersama-sama terdakwa I Isnain Ibrahim dan terdakwa II Ade Mustafa dalam pembayaran lahan Waterboom, olehnya itu Kejati segera menindak lanjuti untuk memberikan kepastian hukum. Ungkap Nurholis.

Muhammad Saifudin salah satu oratar dalam orasinya mengatakan keterlibatan Walikota Ternate dalam kasus pembelian lahan Waterbom sudah menjadi rahasia umum, maka kejaksaan tinggi tidak punya alasan lain untuk segera menindak lanjuti putusan Kejagung. Jangan salahkan kami jika kami menjastis Kejati Malut menjadikan aktor koruptor sebagai sapi perah. Teriak M. Saifudin

Sekitar satu jam berorasi di depan kejati, massa aksipun meminta agar hering bersama pihak kejati namun dengan alasan rapat sehingga belum bisa hering bersama massa aksi, mendengar alasan tersebut massa aksi pun membubarkan diri dengan tertip namun mengancam akan kembali dengan jumlah yang banyak untuk mempertanyakan kepastian hukum kasus waterboom kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sekedar diketahui dalam perkara Waterboom, merugikan keuangan Negara senilai Rp, 3,3 miliar dan sebelumnya empat orang telah menjalani putusan pengadilan negeri (PN) Ternate. Masing-masing diantaranya Dirut PT. Nelayan Bakti Jhonni Hary Sutanto divonis 1,6 Tahun serta Isnai Ibrahim dan Ade Mustafa masing-masing 1,8 Tahun, namun keduanya melakukan upaya banding sehingga Pengadilan Tinggi Malut menjatuhi vonis bertambah empat tahun kurungan.

Reporter : Adhi

Komentar