Pra Peradilan Pakhrul Ilahi Dikabulkan Oleh PN.Jambi.

Kota Jambi39 Dilihat

Jambi – Lensaone.com – Selasa 19 November 2019 telah dibacakan putusan atas Pra peradilan yang dimohonkan oleh Pemohon Pakhrul Ilahi atas proses penetapan tersangka dan penahannya terhadap Termohon Kapolda Jambi Cq Direskrimum Polda Jambi Cq Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi dengan Register perkara No.06/Pid-Pra/2019/PN.Jambi yang didaftarkan pada tanggal 30 November 2019 dan disidangkan pertama kali pada tanggal 11 November 2019 melalui Kuasa Hukumnya Tengku Ardiansyah,SH Dkk. Dalam Gugatan Pra peradilan tersebut Pemohon menyatakan bahwa perkara merupakan ranah perdata karena antara Pemohon selaku wakil PT.Emas Maju Argo Sawit yang berkedudukan di Kota Palembang ,Sumsel.
Menerima Modal Usaha dari Pelapor (Himpal Siagian) pada tanggal 07 Juli 2019 sebesar Tiga milyar rupiah yang kesemuanya dibuat kesepakatan/perjanjian kemitraan dan disepakati atas keuntungan sebesar 5% untuk tahun ke-1 dan 4% tahun Ke 2 serta adanya jaminan yang diberikan Pemohon kepada pelapor berupa tanah senilai lebih dari nilai pinjaman modal usaha tersebut, serta dalam perjanjian telah disepakati pembayaran keuntungan dan pengembalian uang modal tersebut menggunakan cek tunai yang juga telah diserahkan sejak perjanjian disepakati serta perjanjian telah dilegalisasi di notaris Firman Gusri,SH.Mkn notaris Kota Jambi

Permasalah kemudian timbul pada bulan Agustus 2015 setelah PT.Emas Agro Sawit membayar bunga pinjaman selama 12 bulan (tahun Ke-1) dengan total 1,8 milyar ternyata pada tahun Ke-2 pinjaman perusahaan yang dipimpin Pemohon bangkrut sehingga tidak mampu untuk membayarkan hutang atas hal tersebut bukannya Pelapor( Himpal Siagian) melakukan penjualan jaminan ataupun gugatan perdata malah pelapor( Himpal Siagian) membuat laporan dengan laporan No.LP/B-335/2015/Jambi/SPKT,tanggal 19 Oktober 2015 dengan dugaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. dan pada Agustus 2017 Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka Namun dalam prosesnya berkas Pemohon telah dikembalikan oleh jaksa Penuntut umum Kejati Jambi sebanyak 5 kali dan SPDP sebanyak 3 kali hingga tahun 2018 namun tiba-tiba perkara dianggap lengkap (P-21) sehingga akhirnya Pemohon mengajukan gugatan Pra tersebut. Dan Selasa 19 November 2019 terhadap permohonan Pra Peradilan tersebut telah dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Arfan Yani,SH dengan Putusan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka diri pemohon. Putusan tersebut dibaca terbuka untuk umum.. sehingga atas putusan tersebut Pemohon PAKHRUL ILAHI haruslah dilepaskan dari Tahanan Polda Jambi oleh Termohon.

Reporter. : Muhammad Kodri

Komentar