Jasa Raharja Cabang Jambi Salurkan Santunan Rp 32,1 Miliar

Kota Jambi35 Dilihat

Jambi – Lensaone.com – Hingga 31 Desember 2019, jumlah santunan kecelakaan yang telah dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi mencapai Rp 32,1 Miliar. Dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah tersebut menurun 4,17 persen atau Rp 1,4 Miliar.

Disampaikan oleh Eva Yuliasta,SE, MSc Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Jambi melalui Danny Firnando, Kanit Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, mengatakan, jumlah yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja Cabang Jambi untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 16,7 Miliyar. Jumlah tersebut menurun -10,90 persen atau 2,05 Miliyar.

“Dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama, Jasa Raharja menyalurkan Rp 18,8 Miliyar per s.d Desember 2018,” ujarnya, Senin (9/12).

Tidak hanya santunan untuk meninggal dunia, santunan untuk korban cacat tetap juga turun -11,97 persen atau Rp 67 jutaan. Hingga saat ini Jasa Raharja telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 493 juta.

“Yang naik biaya penggantian luka-luka naik 5,03 persen atau Rp 714 juta, sedangkan bantuan penguburan naik 16,67 persen, atau Rp 26 Juta di tahun 2019 dan di 2018 24 juta,” jelasnya.

Dani menjelaskan, untuk biaya penggantian luka luka s.d Desember 2019 telah tersalurkan Rp 14,9 Miliyar.

Dalam pemberian santunan, Jasa Raharja memastikan dengan benar bahwa kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan yang disebabkan kendaraan bermotor lainnya. Dalam penentuan ahli waris korban, Jasa Raharja juga memastikan ahli waris sesuai urutannya yakni pertama Janda atau Duda korban, kedua anak korban dan apabila kedua ahli waris sebelumnya tidak ada maka diberikan kepada orang tua korban.

Adapun besaran nilai santunan yang dibayarkan saat ini, Santunan meninggal dunia (ahli waris) sebesar Rp 50 juta. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) sebesar Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) sebesar Rp 20 juta. Manfaat tambahan (baru) , ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta .

“Dalam penyelesaian santunan korban meninggal dunia Jasa Raharja Cabang Jambi rata- rata dapat menyelesaikan santunan kecelakaan dalam jangka waktu 1 hari 15 jam lebih cepat dari target perusahaan yaitu 4 hari,” tutupnya.

Reporter. : Erick

Komentar