Lensaone.com – Jambi – Konferderasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Perwakilan Jambi Lakukan Aksi Turun Kejalan Dan lakukan Aksi Di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi Untuk sampaikan Keluhan Terkait Revisi Undang-Undang Ketenaga Kerjaan,Rabu,(15-01-2020).
Konfederasi serikat buruh seluruh indonesia (KSBI ) provinsi jambi,Menolak dan Meminta Undang – Undang Tentang Ketenaga kerjaan yang Menghilangkan Upah Perjam,dan menghilangkan Sanksi Pidana,dan Perda.
Saat lakukan Orasi Salah Satu Anggota KSBI provinsi jambi di depan Gedung DPRD Jambi,Pak Noji yang Berkerja Di PT Remko yqng Bergerak Di Bidang Pabrik Karet Menyampaikan,” kami atas Nama KSBI Privinsi Jambi minta Kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Mencabut Undang-undang Ketenaga Kerjaan yang Baru,Yang Mana Undang – Undang Tersebut Bikin Kami Para Pekerja Buruh Sensara Dan Tertekan.”sampainya
“Kami Berharap Kepada Pemerintah Untuk jagan Menetaokan Undang-undang Kentenaga Kerjaan yang Baru,Tentang Upah Lembur Perjam Gaji Kami Tidak Seberapa,dengan Adanya Upah Lembur lah Kami bisa mencari Tambahan untuk Biaya kehidupan makan serta biaya sekolah anak-anak kami serta kebutuhan Kami sehari-hari.Harapnya
Iya juga Menambahkan,”kami juga Berharap di masa tua kami mendaptkan Pasangonatau Unag Pensiunan untuk buka usaha kecil di masa hari tua kami”.Tambahnya.
Reporter. : Erick
Editor. : Muhammad Kodri
Komentar