Kejaksaan Negeri Batang Hari Panggil Kades Padang Kelapo Dan Ketua BPD Terkaid Dugaan Macr Up Dana Desa Tahun 2018/2019

Kota Jambi47 Dilihat

Lensaone.com – Batang Hari – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari,Wilayah Tambesi Pangil Kepala Desa (Kades)Dan Ketua BPD desa Padang Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu Pada Kamis.(19-03-2020).

Pemanggilan tersebut dikarenakan adanya laporan dari pihak pelapor (BPD) yang melaporkan kades (pihak terlapor) desa padang Kelapo, yang berinisial “S” ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari.

Ketua BPD desa Padang Kelapo yang berinisial”B”Kepada awak media lensaone.com hari ini mengatakan “kami sudah beberapa kali memanggil resmi datuk kades sebelum nya” tapi tak dihiraukan beliau, tetap tak pernah hadir memenuhi panggilan kami “ucap B(ketua BPD)”

Dari hasil aspirasi kami dan masyarakat desa Padang Kelapo, kecamatan Muaro sebo ulu kami meminta kepada kejaksaan Negeri kabupaten Batanghari wilayah TEMBESI untuk memintai keterangan kepada kepala desa untuk klarifikasi masalah sebagai berikut:

1 – untuk pembayaran insentif seluruhnya yang menerima insentif pada bulan Desember kurang lebih 70.000.000.(tujuh puluh juta rupiah)tidak dibayar kepada yang berhak menerima dengan alasan tidak bisa ditarik uang nya,

2 – pengunaan uang bumdes Tahun 2018/2019 kepengurusan kurang jelas tampa adanya musyawarah dengan kami selaku BPD desa dengan jumlah anggaran 300,000,000(tiga ratus juta rupiah)

3 – operasional BPD tidak pernah di bayar Dari bulan September s/d Desember tahun 2019.

4 – Dana Desa untuk pembangunan jembatan sudah di tarik tetapi tidak terlaksana dengan anggaran 304.694 (tiga ratus empat juta enam ratus sembilan puluh empat rupiah)

Maka dari ini kami selaku anggota BPD dan masyarakat desa Padang Kelapo kecamatan muaro sebo ulu meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten Batanghari wilayah TEMBESI untuk menindak lanjuti perkara ini misalnya terbukti bersalah maka dihukum Sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini “tegasnya.

Reporter. : Zamzami

Komentar