Polresta Jambi Amankan 29 Terduga Penyalahgunan Narkoba

Kota Jambi24 Dilihat

Lensaone.com Kota jambi- Selama Operasi Antik Siginjai 2020, Polresta jambi berhasil mengungkap sekitar 29 tersangka. Operasi yang digelar sejak 25 febuari hingga 15 maret 2020. Dalam pres rilies Kapolresta jambi yang didampinggin langsung Waka Polresta Kasat Narkoba dan Humas polresta jambi
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan Dalam konferensi pers Operasi Antik Siginjai. jumat (20/3) Puku Jaml 09:30 Wib Di Mapolresta jambi. Sat narkoba polresta jambi berhasil menangkap 29 Tersangka yang terdiri 24 Laki- Laki dan 5 tersangka Perempuan. Dari 29 Tersangka ada juga Sepasang Suami istri yang diaman kan
Operasi Antik Siginja dilakukan selam 20 hari dimulai sejak Tangal 25 febuari hingga 15 maret 2020 di berapa tempat Penangkapan
Di pulau pandan kelurahan legok, Kecamatan telanai pura (5 Tersangka)
Di ijalan Sumbiono Dikecamatan jelutung Kota jambi ( 4 Tersangka ).
Dilebak bandung Kecamatan jelutung Kota jambi ( 3 tersangka )
Tanjung pinang Kec.jambi Selatan Kota jambi ( 3 tersangka )
Diikenali Asam.Kec Kota baru Kota jambi ( 3 tersangka )
Dipayo lebar Kec. jelutung Kota jambi (2 tersangka)
Di tehok Kec Jambi selatan Kota jambi( 2 tersangka)
Di Jalan Gaja Mada Kec. Jelutung Kota jambi (1 tersangka )
Dipenyagat Rendah Kec. Telanai PuraKota jambi ( 1 tersangka )
Dijalan Hayam wuruk Kec. Jelutung Kota jambi (1 tersangka )
DiDepan lippo plaza.Kec.Jambi timur Kota jambi ( 1 tersangka )
Di di pematang sulur.Kec Telanai pura Kota jambi( 1 tersangka )
Di purnama .Kec Kota baru Kota jambi ( 1 tersangka )
Di olak kemang Kec.Danua Sipin Kota jambi ( 1 tersangka )
Barang bukti yang diaman kan berupa 439,5 Gram sabu,Ratus Plastik klip bening kosong yang diduga paket dijual kan dan beberapa alat isap shabu.19 unit Hp. 4 Unit timbanggan Digital. 5 Unit Sepeda motor. 1 Unit mobil Nissan March Warnah Silver

Kemudian, Pasal yang terap kan kepada tersangka berbeda beda Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Penjara

Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup,Kalau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara
dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ungkap Kapolresta jambi Kombes Pol Dover

reporter Erik

Komentar