Warga Desa Rambutan Masam Kecamatan Muara Tembesi Resah Dengan Aktifitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Di Sungai Batanghari

BatangHari153 Dilihat

Lensaone.id – Batanghari – Aktifitas Pertambangan Emas Tampa Izin (Ilegal) di Sisiran Sungai Batanghari dalam wilayah Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi,Kabupaten Batanghari sangat merugikan masyarakat setempat,Kamis(11/06/2020).

Akibatnya adanya Aksi Penambangan Emas Tampa Izin Di Desa Rambutan Masam dapat merusak struktur tanah yang berada dibibir sungai Batanghari yang makin menipis,Selain itu suara mesin dompeng sangat bising dan mengganggu kenyamanan masryarakat Setempat,serta Air Sungai Batanghari Semakin Keruh,

Penambangan Emas Tampa Izin tersebut sudah beroperasi sejak awal bulan Ramadhan hingga Hingga saat ini, terpantau ada sebanyak 50 dompeng yang beroperasi dalam Sungai Batang Batanghari

Dalam Penambangan Emas tampa Izin Ini Diduga ada pihak yang diuntungkan dalam aktifitas tersebut, sehingga pertambangan ini bepoerasi cukup lama.

Salah satu warga Desa Rambutan Masam berinisial BG (38) yang Di wawancarai Wartawan Lensaone.id mengatakan,”Kami selaku Masayarakat Desa yang resah dengan adanya aktivitas Peti di Sungai Batanghari,

“Kami Sudah Capek Nian dengan Adanya Peti Di Sungai Batang Hari yang beroperasi sebanyak 50 Buah Dompeng dan Kami sudah melaporkan Hal ini kepada Pemerintahan Desa Rambutan Masam untuk mengambil tindakan lebih lanjut namun sampai saat ini masih tetap beraktivitas tetap berjalan”kata nya

Iya juga menambahkan,”kami mohon kepada penegak hukum untuk segera menertipkan peti di Desa kami ini,kami duga para penambang emas tampa izin ini ngasih duit kepada panitia pembangunan Masjid sebesar Rp 250.000 untuk panitia pembangunan di Dusun Tanjung Pasir,”pungkas nya dengan nada kesal

Kades Desa Rambutan Masam melalui Sekretaris Desa Firdaus saat di komfermasi melalui vio Phone mengatakan”Benar Masyarakat pernah melaporkan kegiatan Peti di Desa Rambutan Masam untuk menindak lanjuti laporan masyarakat Kami sudah melayangkan surat Himbauan Larangan kepada Pelaku peti untuk tidak beroperasi di dalam wilayah Desa Rambutan Masam,”katanya

Sekdes juga menambahkan”Pemerintah Desa Rambutan Masam sudah melaporkan Kegiatan Peti ini kepada Kapolsek Muara Tembesi,Polres Batang Hari,Camat Muara Tembesi,Dinas pelayanan Satu Pintu,Kejaksaan Negeri Muara Bulian,”tambahnya

Iya juga membenarkan terkait ada pembagian hasil kepada panitia pembanguan masjid Di Dusun Tanjung Pasir ini di luar dari kepentingan Desa Rambutan Masam”Benarnya

Rizal selaku Kadus Dusun Tanjung Pasir Desa Rambutan Masam mengetahui aktifitas tersebut ilegal dan dilarang oleh negara karena dampaknya sangat merugikan masyarakat setempat.

Terlebih dari itu Kadus beranggapan bahwa dengan adanya pertambangan tersebut pembangunan mesjid di dusunnya dapat berjalan, karena mendapat sumbangan dari setiap pelaku usaha yang berjumlah 50 (Lima puluh) pemilik dompeng menyumbangkan dana sebesar Rp. 250.000 /hari untuk 1 (satu) Dompeng yang mana dananya tersebut diperuntukkan pembangunan mesjid. “bagaikan buah simalakama, dimakan mati mak dak dimakan mati bapak, sangat naif kalo sayo menolak untuk pembangunan mesjid didusun sayo ko” ujarnya.

Fauzi selaku ketua koordinator panitia pembangunan mesjid, mengetahui aktifitas tersebut dan di Duga membiarkan asalkan pelaku usaha memberikan sebagian hasilnya untuk pembangunan mesjid. “kami biarkan nian peti tersebut beraktifitas asalkan pembangunan mesjid terlaksana, pasalnya itulah satu-satunya cara untuk mendapatkan dana pembangunan mesjid”.

Reporter. : Indra

Komentar