Lensaone.id – Batanghari – Terhitung Sebelas Hari Berkemah di Gerbang Kantor Bupati Menunggu Kebijakan Bupati Batanghari Masyarakat Suku Anak Dalam dan Petani Jambi Menuntut sebelas point haknya (25/06/2020).
Putut Adianto Ketua Koordinasi lapangan menyampaikan kepada awak media “sudah sebelas hari kami berkumpul di gerbang kantor Bupati Batanghari untuk meminta kejelasan dan penyelesaian konflik Masyarakat SAD dan Petani diareal lahan 3550 ha dengan PT. Berkat Sawit Utama / PT. Asiatic Persada, namun sa’at ini tidak ada keputusan karena kemarin rapat dengan asisten 1 Bupati bukan dengan Bupatinya langsung.”
Sebelas point yang dituntut yakni :
1. Meminta kepada bapak Presiden RI, Kementerian ATR dan Bupati Batanghari agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.
2. Meminta kepada bapak Presiden RI, Kementerian ATR dan Bupati Batanghari agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, kerana berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327 Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.
3. Meminta kepada bapak Presiden RI, Kementerian ATR dan Bupati Batanghari untuk tidak melakukan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada sebelum konflik PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada dengan SAD dan Petani diselesaikan dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat dusun mekar jaya seluas 3.783 Ha, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.193 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 ha berdasarakan hasil rapat tanggal tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04 Februari 2020.
5. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018dan berdasarkan kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha dan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekjend Kementerian LHK pada tanggal 02 September 2019.
6. Sebelum konflik dengan masyarakat Dusun Kunangan Jaya II, Dusun Mekar Jaya, Dusun Sungai Butang dan Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu di selesaiakan maka kami meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk membekukan RKT/RKU PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara dan PT. Wirakarya Sakti.
7. Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/Menlhk Setjen/HPL.0/1/2018 karena menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam SK.22/Menlhk/Setjen PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA 0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada diatas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WKS (Sinar Mas Group) yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.
8. Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo: “Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan”. Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan.
9. Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tandatangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.
10. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidangP3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
11. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani
Ditambahkan lagi oleh Nurma selaku tua tengganai masyarakat Suku Anak Dalam “kami akan tetap disini sampai menunggu rekomendasi penyelesaian konflik di areal 3.550 ha dan akan melakukan aksi jalan kaki dari Jambi menuju istana presiden pada 27 Juni 2020” tutupnya
Reporter. : Riki indra
Editor. : Muhammad Kodri
Komentar