Lensaone.id – Bungo – Di berentikan oleh DKPP provinsi Jambi terkait permasalahan di tubuh KPU Bungo, kini gilaran Musfal di tahan oleh pihak polres Bungo. Musfal di ketahui sebagai komisioner KPU Bungo bidang logistik dan pemasaran, Selasa (28/07/2020).
Dari laporan kepolisan LP/B/66/V/2020 / SPKT / Res Bungo, tanggal 12 Juni 2020: Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-te KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara selama 4 (Empat Tahun) Penipuan
Musfal,S.Pd (52) dan Suhermanto (46) penyerahan uang antara sebesar Rp. 100.000.000, tertanggal 11 Maret 2019.
Dengan Barang bukti satu lembar kwitansi asli penyerahan uang antara Herman dan
Musfal sebesar Rp.50.000.000, tertanggal 12 Maret 2019.Satu lembar foto kopy surat perjanjian pengembalian uang
sebesar Rp. 180.000.000.
AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Waka Polres Bungo Kompol Yudha Pranata mengatakan kedua tersangka berawal dari Ali membawa anaknya berobat ke Hermanto. Pada saat berobat ia becerita kalau dia mencalonkan sebagai anggota Legislatif DPRD Prov.Jambi Dapil 5 meliputi Kab Bungo dan kab. Tebo.
Pada saat itu Hermanto menyampaikan dia bisa membantu memenangkan Ali karena dia dekat dengan orang KPU atas Musfal dia pernah menjadi Tim sukses Sukandar Bupati Tebo, sehingga Ali merasa tertarik.
Selanjutnya Hermanto mempertemukan Ali dengan Musfal menjanjikan bisa mencarikan 14.000 suara dari Program keluarga harapan ( PKH) dan meminta uang opersional tim secara bertahap Dengan total keseluruhan sebesar Rp.332.000.000.
Alasan sdr Suhermanto meminta uang kepada korban untuk opersional Tim berupa penginapan di hotel Jambi, akumudasi,pertemuan KPU Bungo Tebo dan Prov.Jambimembahas cara untuk memenangkan sdr Ali ( yang nyatanya hasil pemeriksaan kegiatan tersebut tidak ada).
Awalnya pemeriksaan mengakui menerima uang sdr Ali sebesar Rp.180 Juta, tetapi uang tersebut dalam rangka bisnis barang antik. dalam rangka sdr Musfal dan sdr Suhermanto Namun setelah di lakukan pemeriksaan tersangka sdr Musfal dan
sdr Suhermanto baru mengakui yang sebenarnya bahwa sdr Ali benar memberikan uang di karenakan mereka bisa menjanjikan memenangkan sdr Ali dalam
pemilihan legislatif DPRD Prov.jambi.
Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, dan telah melalui proses gelar perkara penetapan tersangka, maka terhadap kedua terlapor di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan unit tepikor Sat Reskrim Polres Bungo, kedua orang tersebut di lakukan penangkapan dan di lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Redaksi. : Muhammad Kodri
Komentar