Lensaone.id – Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi lagi – lagi berhasil menggagalkan Penyelundupan narkoba melewati jalur laut, Didaerah Kampung Laut kab.tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Penyelundupan narkotika jenis sabu ini sebanyak 18 paket atau seberat 19,4 kilogram.
Barang haram tersebut, diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi empat tersangka yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Narkotika Jenis sabu tersebut merupakan Diduga jaringan Malaysia masuk melalui Batam kemudian jambi
“Sabu ini akan direncanakan diedarkan di Jambi seberat 19.460 gram,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, Msi Saat melakukan Konferensi Pers, Senin (9/11/2020).
Kemudian Kapolda Jambi Bersama DitresnarkobaPolda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede menjelaskan lagi modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas paket sabu tersebut disimpan secara terpisah. 9 paket di dalam ban mobil dan 9 paket lagi di dalam kotak berwarna coklat.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat berkat laporannya bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut. Kami juga tidak akan tinggal diam dalam tindak pidana narkotika.
“Jambi harus masih waspada, banyak jalur yang bisa di lewati, kita akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar” tambahnya.
Adapun pasal yang dilanggar dari keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Pungkas nya
Reporter : Eric









Komentar