PEMERINTAH KECAMATAN BATHIN III SOSIALISASI TUPOKSI RIO SERTA KESEPAKATAN PEMBAHASAN DANA DESA 

 

 

Muara Bungo lensaone.id ,04/03/2021, pemerintah kecamatan bathin III kabupaten Bungo propinsi Jambi, melaksanakan sosialisasi tentang tugas dan pungsi kepala dusun(Rio) serta kesepakatan pembahasan penggunaan dana desa(DD)sebesar 8 % dalam penanganan covid-19.

 

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh camat bathin III Drs ASRI mm ,sekcam,kasi PMD Kecamatan,kasi terantib,PLH perekonomian,pendamping desa,datin Purwo bakti,Rio Air gemuruh, Rio teluk panjang,Rio lubuk benteng,dan Rio sarana jaya,acara tersebut dilaksanakan diaula kantor camat bathin III dengan mematuhi protokoler kesehatan.

Rio di kecamatan Bahtin lll rapat sosialisasi aturan tupoksi dana desa di aula kantor camat, Kamis 4 Maret 2021( Poto /erwin)

Drs Asri mm , Menyampaikan bahwa tugas dan pungsi kepala pemerintah dusun(Rio)dalam penggunaan dan pelaksanaan anggaran dana desa harus tetap mengacu pada pemendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan uang desa.

Asri juga menambahkan setiap kegiatan pengelolaan anggaran dikembalikan kepada Rio masing-masing sebagai pemangku kewenangan,dan tentu nya tetap bekerja sama dengan perangkat desa serta tetap bermitra dengan badan permusyawatan dusun (BPD)demi tercapai nya progam-program yang telah direncanakan, tutup camat bathin III.

 

Kasi PMD Kecamatan bathin III. Agustian S.sos.,menyampaikan kepada kepala dusun(Rio)merujuk Permendagri no 20 tahun 2018,permendes no 13 tahun 2020 , peraturan menteri keuangan (PMK)dalam rangka penanganan covid -19 boleh digunakan kebijakan dana desa sebesar 8 % yang digunakan sebagai biaya kegiatan dan operasional,diluar dana bantuan langsung tunai(BLT) .

dan melanjutkan perbub no 4 tahun 2017 dan perbub no 5 tahun 2021 dalam tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di kabupaten Bungo.tutup Agus di akhir sosialisasi nya.

 

Lenni Maryani S (datin) Purwo bakti juga menyampaikan ,dalam pelaksanaan tata cara dan aturan penggunaan serta pengelolaan dana desa tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ada,dan tentu nya tepat sasaran dan sosialisasi ini menambah wawasan kami dalam penerapan kebijakan,tentu nya akan menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan penggunakan anggaran dana desa sesuai aturan pemerintah pusat,dan kabupaten bungo.tutup  Dahtin Lenni

 

Reporter (Erwin)

Komentar