Lensaone.id-Jambi- Polresta Jambi melaksana kan Konferensi Pers Hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai Selama Sepekan terhitung dari Tanggal 25 Februari 2021 Sampai denganTanggal 16 Maret 2021.yang berlangsung Di depan gedung loby Mapolresta jambi
Konferensi Pers Dipimpin langsung Kombes Pol Dover Christian SIK MH dan dampingin Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander dan Humas Polresta Jambi IPDA Bahrina
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH mengatakan pada Konferensi Pers hari Jumat 19 Maret 2021 ini ada lah hasil operasi antik yang dilakukan selama sepekan ini oleh Sat Resnarkoba Polresta Jambi dan jajaran.
Berhasil mengungkap Jumlah Kasus,Sebanyak – 5 Kasus Target Operasi/TO Sedang kan Non TO 18 Kasus Total kesulurahan Ungkap Kasus sebanyak 23 Kasus.
untuk Jumlah Tersangka semua sebanyak 32 orang. dianatra nya 31 tersangka laki-laki. 1 tersangka perempuan (berperan sebagai pengedar) Jumlah Barang Bukti Narkotika Yang Berhasil diamankan :
– 118,68 gram narkotika jenis sabu.
– 1.142 gram/1,1 kilogram narkotika jenis ganja.
– 2,14 gram narkotika jenis ekstasi.
Kemudian Jumlah Barang Bukti Sarana Yang dipakai berhasil diamankan :
– Handpone, Roda Dua/Motor dan 1 unit Mobil jenis Honda Jazz warna putih nomor polisi : D 1607 SAD.
Sedang Kan Kasus Menonjol itu ada 4 kasus
– Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 1.142 gram/1,1 kilogram beserta 1 orang pelaku berperan sebagai kurir.
– Ungkap Kasus Pelaku dan Tempat Kejadian dari Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin sebanyak : 9 Kasus, jumlah tersangka : 12 tersangka.
– Ungkap Kasus Peredaran Narkotika antar Provinsi sebanyak 1 Kasus dengan jumlah pelaku 2 orang (1 orang berperan sebagai pemilik, 1 orang lainnya berperan memberikan perbantuan) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak : 46,16 gram dan 1 unit kendaraan roda empat/Mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi : D 1607 SAD.
– Ungkap Kasus 1 orang pelaku Perempuan berperan sebagai Pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, berat : 9,07 gram.
– Ungkap Kasus 1 orang pelaku Pegawai BUMN/PLN dengan barang bukti sebanyak : 2,14 gram (6,5 butir) narkotika jenis ekstasi.
Dan kita Berhasil menangkap salah Satu DPO BNNP Jambi yang berhasil kabur pada 24 Agustus 2020 lalu, Berinisial (RS)32 tahun warga Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan saat ditangkap RS bersama 4 teman nya ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket sabu (1,70 gram).
(Reporter Eric)









Komentar