Lensaone.id – Kepahiang -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang atas Jawaban Bupati Kepahiang terhadap Raperda atas usul prakarsa (Inisiatif) DPRD pada Senin (22/03/2021) di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Hadir Pada rapat Paripurna Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Sekda Kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Fraksi Nasional Demokrat dengan juru bicara RM.Johanda,S.Pd menyampaikan apresiasi terhadap pendapat bupati tentang raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol), semoga raperda ini dapat menekan peredaran minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif guna menyelamatkan generasi muda.
Terhadap pendapat bupati tentang raperda kepemudaan adapun draf yang disampaikan semata untuk mengoptimalkan acuan yang dijadikan payung hukum dalam pemberdayaan kepemudaan agar dalam penerapannya nanti akan lebih maksimal, akan tetapi jika ada opsi lain yang lebih efektif dan efisien akan dibicarakan dalam pembahasan lebih lanjut.
Terhadap raperda pengelolaan pasar rakyat akan kita bahas bersama saat pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan suatu perda baik baik dalam isi maupun penerapannya dimasyarakat.
Mengenai harmonisasi raperda dapat dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan pasal 58 ayat (2) sebagai mana disebut oleh Bupati yang berbunyi “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundangan”.
“Ayat (2) dari pasal 28 ini salah satu bunyinya berubah dari UU nomor 12 Tahun 2011,tapi tidak dengan ayat (1) nya, yaitu pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi,” artinya tidak disebutkan raperda yang berasal dari DPRD Provinsi dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan sampai Johanda.
Masih dikatakan Johanda, kemudian sebagaimana peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten kepahiang pasal 7 Ayat (3) disebutkan, Dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.
“Artinya tidak disebutkan kata wajib pada pasal 7 ayat (3) ini,masih disebutkan dalam Tata Tertib DPRD ini bahwa tugas dan wewenang Bapemperda pasal 112 huruf “d” yang menyebutkan bahwa Bapemperda yang melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan Anggota,Komisi atau Gabungan Komisi sebelum Raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” Jelasnya.
Sehingga dapat disimpulkan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pembentukan Peraturan Daerah tidak mesti dilakukan untuk Raperda atas usul Prakarsa DPRD.
“Hal ini telah dikonfirmasi satu minggu sebelum pendapat Bupati disampaikan, Bapemperda telah berkoordinasi ke Kemenkumham kantor wilayah Bengkulu sebagaimana arahan Bagian Hukum Setda, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu memberikan pendapatnya demikian terhadap Raperda atas usul prakarsa DPRD,” Jelas Johanda.
” Berdasarkan Hal diatas fraksi Nasdem menyatakan setuju untuk membahas raperda atas usul prakarsa DPRD kabupaten kepahiang Tahun 2021 pada tahap selanjutnya,” pungkas Johanda.
Selanjutnya Jawaban Fraksi Partai Golkar GPPI terhadap Tiga raperda atas usul Prakarsa DPRD disampaikan oleh ketua Fraksi Golkar GP.(HRD/Red)







Komentar