Warinussy Duga Revisi UU Otsus Papua untuk “kepentingan” elit Jakarta

Lensaone.id,Yan Ch Warinussy. SH Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Warinussy menduga revisi 19 pasal dari UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini untuk menjawab kepentingan 2 (dua) pihak di Indonesia, yaitu pemerintah pusat di Jakarta dan partai-partai politik besar di Indonesia.

Jadi perubahan terhadap isi pasal 1 (ketentuan umum), pasal 34 (dana Otsus) dan pasal 76 (pemekaran wilayah) adalah keinginan atau aspirasi pemerintah pusat. Sehingga nanti pameo “lepas kepala tapi pegang ekor” akan terimplementasikan. Tutur Warinussy

Yaitu pemerintah Indonesia di Jakarta hanya dengan memakai alasan keamanan dan integrasi semua dapat “menguatkan cengkeramannya” dengan melakukan pemekaran wilayah tersebut. Kata Ia

Bisa dilihat pada revisi pasal 76 ayat (2) UU Otsus Papua tersebut. Di sisi lain, saya melihat bahwa revisi yang terjadi pada 16 pasal lainnya justru diduga keras lahir dari inisiatif partai-partai politik besar di Indonesia yang alergi dengan amanat pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua mengenai Partai Politik.

Dimana penduduk Papua dapat membentuk Partai Politik. Sama sekali tidak ada keinginan untuk memberi ruang perlindungan bagi implementasi hak politik orang asli Papua disini.

Justru dicari semacam jalan kompromi politik tingkat tinggi, untuk memperluas keberadaan kursi anggota parlemen jalur pengangkatan dari propinsi ke kabupaten/kota sekedar sebagai “gula2 politik” belaka bagi rakyat Papua.

Menurut pandangan hukum saya, rakyat Papua mesti senantiasa melakukan “perlawanan” hukum dengan melakukan uji materil terhadap revisi UU Otsus Papua ini.(*)

Komentar