Penyerahan LHP Kinerja kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Bungo

Lensaone.id-Jambi-Kamis (16/12/2021) – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor

15 Tahun 2006 tentang

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (16/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan

dan Penanaman Modal Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari dan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal TA 2019 s.d Semester I 2021 pada Pemkab Bungo dan Instansi Terkait Lainnya.

 

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul

Lail menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin,

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo, dan

Bupati Bungo, H. Mashuri setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima

(BAST) LHP.

 

 

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi I,

disampaikan bahwa tujuan masing-masing pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai upaya

Pemkab Batang Hari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan

dan penanaman modal TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) dan menilai efektivitas

pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah pada Pemkab Bungo, meliputi

kegiatan pengelolaan PAD pada Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilaksanakan, pokok-pokok hasil

pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut.

1. Pada Pemkab Batang Hari

a. Pemkab Batang Hari belum menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis

(TPT), dan Penilik BG;

b. Pemberian Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada

Pemkab Batang Hari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu belum menyusun

Rencana Detil Tata Ruang (RDTR);

c. Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Pemkab Batang Hari belum

mendorong kemudahan berusaha, yaitu penyelenggaraan PBG belum dapat diproses

melalui Aplikasi SIMBG dan Pemkab Batang Hari belum memiliki perda tentang

retribusi PBG;

d. Pemkab Batang Hari belum sepenuhnya melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi

dan UMKM yang mengembangkan iklim penanaman modal.

 

Jika tidak segera dilakukan perbaikan maka permasalahan tersebut di atas dapat

berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan Pemkab Batang Hari dalam mendorong

kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.

2. Pada Pemkab Bungo

a. Regulasi dan kebijakan pengelolaan PAD yang ditetapkan belum lengkap, mutakhir,

dan selaras serta indikator kinerja pengelolaan PAD pada Renstra BPPRD belum

selaras dengan RPJMD, yang mengakibatkan Perda Kabupaten Bungo tentang Pajak

Daerah belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, pemeriksaan pajak dan monitoring

evaluasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah belum dapat dilaksanakan,

tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan pelayanan pasar berpotensi

terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perkembangan layanan, dan pengukuran

indikator kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak dapat segera

digunakan untuk pengambilan keputusan;

b. Penetapan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD belum

dilakukan secara andal yang mengakibatkan target pendapatan pajak daerah dan

retribusi daerah yang ditetapkan tidak menggambarkan potensi pendapatan yang

sesungguhnya.

BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi,

maka akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD pada Pemkab Bungo untuk

mendorong kemandirian fiskal daerah.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I juga mengingatkan bahwa

berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat

wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan

jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil

pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan

diterima.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Pimpinan

Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan

kualitas dari pelaksanaan kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Bungo.

(Reporter Erick)

Komentar