BUNTUT PANJANG TANAH OBJEK LANDERFORM SK 358/13 DI DESA TARIKAN, PRAKTEK MAFIA TANAH PERKEBUNAN BUDIDAYA SAWIT 1000 HA, MNELAN KORBAN HAMPIR BERUJUNG MAUT DI PROVINSI JAMBI 2021

Provinsi jambi2418 Dilihat

Lensone.id-Perebutan penguasaan fisik tanah negara subjek dan objek nya telah lama menjadi permasalahan yang krusial sehingga warkah subjek tersebut menjadi samar dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab unntuk kepentingan pribadi kelompok tertentu.dari tahun 1992/1997 sampai tahun 2021.

 

Pada tahun 2014 Ketika pembatalan 37 sertifikat hak milik perorangan pengusaha sawit jambi yang telah mendudukinya dan menanam budidaya perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin HGU dan izin prnsip tersebut telah di batalkan alas hak nya oleh bapak ketua BPNRI saat itu, mantan jaksa agung bapak Hendarman supanji 37 sertifikat hak milik diatas tanah negara subjek dan objek reforma agrarian tersebut.

 

Menurut bapak edy santoso ketua Kud Tarikan yang beralamat Kantor KUD nya di talang banjar tahun 2015,

 

“Sayang nya tindak pidana atas pembatalan tersebut tidak berlanjut atas pembatalan tersebut terhenti di polda jambi saat itu dan hingga saat ini belum ada kejelasan” ujarnya.

 

Diduga kelompok anton anggota KUD TARIKAN, sabki, buhori dkk membuat kelompok masa baru tahun 2019-2020 mengambil kesempatan pengusaan fisik dengan menggunakan data-data diduga palsu/rekayasa menimbulkan konflik horizontal, untuk dapat mengambil hasil sawit diatas tanah desa tarikan 2 Sk tol tersebut masuk dalaam keluasan +1000 Ha, selama ini.

 

Dengan menggunakan perlindungan hukum pengacara syaidan alfajri SH mantan ketua DPD muaro Jambi bersama rekan nya Bapak anggota KAI Zainal abiding SH. Melindungi hak hukum anggota tanah desa tarikan.

 

Dengan cara pengacara ini bersama bapak ahmad joni SH, mencari legalitas di pengadilan Muaro jambi agar tanah tersebut dapat menjadi milik mereka yang telah ada hasil TBS buah sawit luas 1000 ha tersebut.

 

Pengadilan muaro jambi melalui bapak jaksa Bayu tahun 2021sudah mengetahui tindak tanduk mereka melalui ketua aliansi wartawan Indonesia DPD Provinsi Jambi (Roni ), yang pada saaat berita ini di terbitkaan menurut keterangan pihak polres muaro jambi bapak tarigan sebagai penyidik mereka juga pihak kepolisian resort muara jambi juga ikut di laporkan kepadaa komnasham oleh pengacaranya bapak Zainal abidin SH,

 

Terkait masalah penangkapan pencurian buah sawit di lokasi tersebut, yang bukan milik mereka tersebut, telah di putuskan terdakwa 5 orang turut membantu pencurian dan penadahan tandan buah sawit di jatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh pengadilan negri muaro jambi, atas tindakan tegas pihak kepolisian ini mereka kelompok baru pemanen buah sawit ini tidak puas walaupun alas hak mereka tidak ada di atas subjek objek reforma agrarian tersebut.

 

Sebagai ahli waris pemohon sk tol 13 subjek dari ketua pemohon ahmad abu. Sk 13. Bapak sabaini mencoba memebawa berkas berkas milik kelompoknya yang tellah di hilangkan warkahnya tersebut menurut keterangan tahun 2021 edy santoso ketua kud tarikan warkah ahmad abu tersebut di rubah oleh bapak kades yang bebrapa tahun lalu yaitu bapak Harmaini BA dan bapak eko mantan oknum BPN yang sekarang masih berada di Kalimantan, membenarkan atas surat permohonan sebagai subjeknya adalah ahmad abu orang tua dari sabaini bin ahmad abu.

Pada tahun 2019 telah di cari bapak roni seluruh ahli waris asli pemohon tersebut melalui keterangan bapak junaidi sekertaris kud tarikan mengatakan,

 

“Bahwa ahmad abu telah meninggal dunia anak laki lakinya juga telah meninggal dunia hanya memiliki istri ke 2 dan anak perempuan yang sampai saat ini telah meninggalkan desa tarikan belum mengetahui dimana keberadaan nya semua pemohon itu sudah tidak ada maka kami kud tarikan bentuk baru namanya RPD” pungkas Junaidi saat itu.

 

Pada tahun 2020, Roni membantu penyelessaian permasalahan ini menjelaskaan,

 

“Atas dasar kemanusian untuk menghindari konflik besar hingga mengakibatkan korbanjiwa “ tegasnya.

 

Menelusuri melalui mantan anggota DPR muaro jambi Bapak Codet juga sebagai sesepuh tua tengganai desa tarikan untuk segera mencari anak laki laki ahmad abu tersebut, ternyata benar bahwa anak ahmad abu tersebut masih sehat segar bugar sabaini di bawa langsung olehbapak Codet menghadap saya tahun2020 di hotel dekat bandara suntan taha jambi memperlihatkan hak tanah waris diduga di luar sk tol milik ahmad abu dengan bukti- bukti pembeyaran pajak dan kwitansi jual beli milik alm orang tua nya tersebut, memeperkuat hak kepemilikan tanah luas 100 ha sebelum terbitnya sk tol tersebut meng indikasikan subjek tersebut sk 13 adalah ahmad abu, yang sekarang dititipkan kepada pengacaranya sama dengan pengacara gubernur jambi bapak al haris untu memberikanperlindungan hukum nya 2021 kepada bapak sarbaini SH MH tanggal 18 juni 2021 melalui candra.

pernyataan junaidi ini berimbas dari penerimaan uang anggota kud tarikan yang berjumlah sangat banyaak hampir belasan milyar rupiah dari para korban anggotta KUD tersebut sebagian nya telah memberikankuasa selama 1 tahun kepada bapak Roni untuk membantu mengurus hak dari kewajiban KUD Tarikan tersebut.

 

Sejak belasan tahun lalu telah di bayarkan sebagai kapling tanah tetapi hingga 2020 tanah tersebut belum selesai konflik nya menurut para korban seperti bapak tarman, bapak taryono, bapak uci, bapak dikra karta wirya, bapak poyok dll ini hanya ketua kelompok tani absente Kud tarikan belum termasuk anggota-anggota lainya di bawah mereka.

 

Beberapa kali mereka juga sudah mengadakan aksi penguaasaan fisik di tanah tersebut, ternyata pihak perusahaan lebih kuat. Hingga mereka di buat tidak berdaya.

 

Anton sebagai anggota lapangan kud tarikan bersama teman teman nya diduga di bantu oleh bapak ahmad Joni SH bersama bapak zainal abidin SH melalui bapak ijal salah satu Ormas membuat kelompok baru penguasaan fisik dan diduga pencurian dari tanaman tanpa izin diatas tanah negara mengambil hasilnya di jual ke pabrik penadah buah liar tersebut berjalan mulus dengan mencari legalitas di pengadilan muaro jambi 2020. Hingga menjadi suatu kelompok besar penguasan fisik tersebut luas 1000 ha. Hingga 2021.

 

Pada bulan juni 2021, menurut keterangan sabaini bin ahmad abu menceritakan fitnah terhadap dirinya tentang percobaan pembunuhan ini diduga sudah di rencanakan untuk mengkriminalisasi dirinya, hingga menjadi tersangka dalam tindak pidana berat penusukan lukman kepada sontol 40 jahitan hampir menghilangkan nyawa sontol tersebut, hasil rekayasa atau perencanaan anton, buhari, sabki, nasir cs melalui keterangan bapak pengacara Zainal abidin SH pada rekaman suara indikasi pemerasan yang membuat alasan pengeluaran uang telah di berikan kepada 2 institusi kepolisian dan kejaksaan untuk penetapan tersangka sabaaini dan penerbitan spdp juga perdamian antara lukman dan sontol.

 

“Berapapun biaya nya sudah kami siapkan kami sebenarnya kami tidak akan berdamai ujarnya sekali lagi, sebab sabaini menurut klien saya menjadi batu sandungan” tegasnya.

 

Zainal abiding SH yang telah dengan sengaja diduga mencemarkan nama institusi polri dan kejaksaan ini tanpa di sadarinya di depan awak media star7Tv.com ,

 

 

 

Menurut ketua AWNI DPD Provinsi jambi Bapak Roni,, ada pidana serius antara kejaddian lukman dan sontol penusukan mengakibatkan 40 jahitan tersebut indikasi penganiayaan berat dan Pidana Murni, tetapi calon Pembunuh lukman masih bebas berkeliaran, tidak dilakukan penangkapan dan pengembangan penyidikan oleh pihak Polda jambi. Dalam rangkaian pristiwa pidana murni tersebut.

 

Bahkan dari rekaman video youtube syaidan al fajri jelas teleh membunuh karakter sabaini sekeluarga. dengan menyebaarkan fitnah dan berita bohong hoak bahwa sabaini membawa senjata api. Ini juga harus di buktikan jika tidak terbukti semua orang akan menjauhkan diri dari sabaini sebagai seorang yang sangat berbahaya. Pelsnggaran etika penyiaran ini juga harus mendapatkan tindakan tegas dari uu ITE dan cyber Polda jambi. Satu keluarga ini telah mendapatkan perlakuan tidak layak dimana mereka tingggal nantinya.

 

“Pelaku Penyebaran fitnah dan berita bohong Hoak ini harus di tindak tegas, ini menjadi jejak digital yang tidak dapat dihapus” ujar roni ketua AWNI DPD Provinsi jambi.

 

“Saya masih percaya pihak kepolisian provinsi jambi sangat mampu menangkap para pelaku criminal, preman, dan kelompok kelompok ormas yang saaat ini dapat mengancam keamanan negara kita, sinyal penting dari beberapa kejadian di daerah lainya. Polisi juga saya sangat apresiakan dengan baik terutama polda jambi dan jajaran nya khususnya polres Muaro jambi yang sedang mengalami tuntutan HAM dari Pengacara Zainal Abidin SH daan kelompok tani desa tarikan” tambahnya.

 

“Pada dasarnya menurut saya penangkapan 5 orang desa pada 2019-2020 sudah sesuai SOP PROMOTER, jelas masyarakat tidak pernah menanamnya lalu mengusir semua pengurus kebun sawit secara paksa melakukan pemanenan memindahkan buah sawit dari janjang nya tumbuh di tanam diatas tanah negara, mengaburkan bukti kepemilikan tanah subjek pemohon perlu di jahui hukuman pidana, menurut ketentuan surat keputusan tanah objek reforma agrarian. bahkan sudah menjadi keputusan pengadilan muaro jambi para pelaku di jatuhi hukuman pidana” pungkas Roni ketua AWNI DPD Provinsi jambi ,

 

Sumber Star7TV.Com

Komentar