LENSAONE.ID-TANJABAR-Pembangunan SUTT 150 KV Muara Sabak – Kuala Tungkal diduga banyak didapati kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan tapak, Khususnya lahan tapak yang berlokasi di desa muntialo dengan nomor T.164.
Di dalam keterangan surat kuasa, yang ditandatangani oleh Soepardi selaku pemberi kuasa, H.Tamsir selaku penerima kuasa dan M. Nasir selaku kepala desa muntialo, Menjelaskan bahwasanya pemilik tanah memberikan kuasa kepada H. Tamsir guna melakukan pengurusan, menandatangani dokumen-dokumen, menghadap petugas dan/atau pejabat terkait dalam pengurusan ganti rugi tersebut.
Diduga adanya kejanggalan, sebab dijumpai SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN ATAS TANAH atas nama Tamsir dengan lama penguasaan tanah selama 10 tahun, namun di dalam surat pernyataan penguasaan tanah tersebut tidak menjelaskan/mebubuhkan dasar penguasaan tanah.
Saat dijumpai di desanya (Rabu, 12 Oktober 2022), H. Tamsir menyampaikan bahwasanya beliau hanya diberi kuasa oleh Soepardi selaku pemilik tanah untuk mengurus pengambilan uang ganti rugi tanah tersebut ,” itu tu begini,Sayo ni dikuasakan untuk ngambil duitnya cuman”kata H. Tamsir
Terkait surat pernyataan penguasaan tanah, H. Tamsir berulang kali membantahkannya,”gak benar itu, saya gak pernah punya tanah di situ, apalagi di situ dijelaskan lama penguasaan 10 tahun, gak benar itu”, bantahnya.
Saat awak media mempertanyakan tanda tangan siapa yang di bubuhkan di atas materai 6.000 pada surat pernyataan penguasaan tanah tersebut?, H. Tamsir berkilah,” aduh, saya kurang jelas melihat kalau tidak memakai kacamata”, kilahnya.
Untuk memverifikasi bantahan H. Tamsir terkait surat pernyataan penguasaan atas tanah, awak media menemui M. Nasir (Jum’at, 14 Oktober 2022) yang dalam hal ini selaku kepala desa Muntialo menjelaskan,” saya ada ketemu dengan beliau kemarin, aku bilang lah sama dia. Apa sebenarnya masalahnya ini Ji(H. Tamsir- red.). Aku dengar dari sekdes aku, kau tak mengakui tanda tangan kau!, Macam mana kau ni Ji. Tapi kalo kau tak mengakui tanda tangan kau sendiri, jadi siapa yang tanda tangan?”, Ujar kades muntialo.
Lanjut M. Nasir menerangkan,”jadi gini, masing – masing desa itu kan memiliki keunikan dalam hal penandatanganan surat menyurat penting. Kalau memang desa kami yang mengeluarkan surat itu( surat pernyataan penguasaan atas tanah -red.) Kami sudah tau, dan kami juga memiliki ciri khas dimana harus membubuhkan tanda tangan. Jadi aku lihat dari jauh aja sudah tau bahwasanya surat itu, bukan kami yang mengeluarkan nya”. Pungkasnya.
(Reporter Adi)
Komentar