Lensaone.id-Jambi-Terkait beberapa Pekan ini heboh nya Pemberitaan Penghancuran rumah Graha lansia dikota jambi Dewan pengurus wilayah perkumpulan Gerakan kebangsaan Provinsi mendatangin Polda jambi (10/11/22)
Dalam orasi ketua DPW PGK Provinsi Jambi IIN Habibi mengatakan kami mendatangi mempertanyakan penghancurkan aset graha lansia yang ada di alamat talang banjar ini merupakan cacat hukum dalam penghancurkan rumah lanyut usia.
Iin menjelasakan ini ada dugaan persengkokolan pihak LPSE atau penjabatan membuat kebijakan kota jambi atau pun Direktur PT wira Karya indah dalam perubohan atau penghancuran graha lansia ini untuk di jadi rumah sakit talang banjar TiPe C
Bahwa pembangun rumah sakit Tipe c yang berada alamat Ditalang banjar tidak Direkomendasi oleh kemenkes RI Dinilai Konsep Pembangunan nya oleh pemerintah kota jambi tidak tepat atau tidak ada proses study dan klarifikasi perizinan rumah sakit.
Dalam beberapa tahun belankanggan ini rumah lanjut usia Graha lansia ini baru saja direhap dengan biaya miliar rupiah dan sebelum nya di guna untuk isolasi mandiri pasien terpapar covid 19 tapi di sayang kan Pada saat ini bangunan itu hancur lebur rata dangan tanah
Dan kami memintak kepada Polda jambi untuk menangkap Komasaris PT Wira karya indah abdulah Rahman selaku kontrakror nya Dan mendesak usut tuntas ada dugaan korupsi dalam penghacur graha lansia dan pembangun rumah sakit talang banjar Tipe C. Ujar iin habibi
(Reporter Meric)








Komentar