Disdikbud Provinsi Jambi Hanya Mengeluarkan Pemberitahuan, Tidak Berikan Sanksi Kepsek SMK 1 Muaro Jambi

Lensaone.id-Muaro Jambi-Belum diberikan sanksi terhadap Kepala Sekolah SMK 1 Muaro Jambi yang diduga kedapatan pungli dengan modus menelantarkan beberapa Siswa/Siswi murid SMK 1 yang seolah dipaksa mengikuti ujian dilantai teras lantaran belum membayar uang iuran komite sekolah.

 

Terkait sanksi yang dijelaskan oleh Bukri Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi Bukri, Jum’at (16/12/2022). Adalah wewenang Gubernur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.

 

” Kepala sekolah di angkat oleh Gubernur, yang punya kewenangan memberhentikan kepala sekolah juga gubernur ” Kata Bukri.

 

Dirinya menambahkan, saksi sudah pasti ada terkait apa sanksi nya dirinya tidak menjelaskan secara rinci. Kabarnya akan mungkin dalam waktu dekat akan diberitahukan. Saksi yang paling berat yaitu pemberhentian sesuai prosedur.

 

” Sangsi tetap ado, dalam waktu dekat ini ado la kabarnyo. Itu pelanggaran pasti ado sangsi, terberatny pemberhentian. Sekarang masih dalam proses. ” Tambah Bukri.

 

Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi Nomor Sifat Lampiran Hal : S. 3478 / DISDIK 3.1 / XII / 2022 tertanggal 14 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Larangan pungutan di Sekolah.

 

Dijelaskan dalam pemberitahuan tersebut :

 

1. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan , seperti : Dana OSIS , Dana Pramuka , Dana Ekstrakurikuler , dan Dana Komite.

 

2. Apabila satuan pendidikan melaksanakan , maka harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2020 Tentang Komite Sekolah , yang bersifat Sumbangan Sukarela berdasarkan Program kerja dari Komite Sekolah.

 

3. Apabila Sekolah melaksana hal – hal yang dilarang oleh Peraturan Perundangan yang berlaku , maka Dinas Pendidikan akan memberikan. tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum.

(Sumber Jambi Times com.)

Komentar