Lensaone.id-Batanghari-Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perhubungan berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jum’at (10/02/2023).
Saat mengkonfirmasi di ruangannya Sekda Batanghari Azan.S.H, menjelaskan sedikit mengenai Kepala Dinas,” bahwa kepala dinas tidak boleh mempersulit awak media ketemu apa lagi menghambat tugas awak media mintak konfirmasi sebab sudah kewajibanya kita sebagai aparatur pemerintahan membagikan informasi seputar kantor dan kegiatannya kepada kawan-kawan jurnalis”, Ungkap Sekda Batanghari.
Masih kata Sekda Batanghari Muhamad H.Azan, S.H,” kalau terdapat Kepala Dinas ternyata ada di kantor, dan bilang tidak ada ternyata ada di kantor, “berbohong agar tidak mau di temui”, akan kami panggil dan kami proses sebab tugas kita pemerintah adalah kewajiban melayani siapan pun yang berurusan, masyarakat maupun media.,” Kata Sekda dengan Tegas.
Harapa Sekda Batanghari H. Muhamad Azan, S.H ,”Kepada kepala-kepala Dinas dalam lingkup Kabupaten Batanghari harus bekerja sebaik mungkin, siapapun tamu yang datang, harus kita hormati dan kita layan dengan sebaik mungkin, serta berikan pelayanan yang terbaik agar para tamu dapat lebih nyaman selama berkunjung ke kantor guna mencari informasi atau konfirmasi.” Tutup Sekda Azan, S.H. Dengan Tegas.
(Reporter Sabri)
Komentar