Lensaone.id-Kuala Tungkal-Sidang gugatan suryadi dan suyatmi masuk babak ke tiga lanjuatan sidang pertama dari sidang lapangan pada 18 mey 2023 kemarin.sidang ketiga ini agenda masih menghadirkan saksi dari Suryadi/suyatmi di PN Kuala Tungkal.yang padang sidang ke tiga ini di laksana kan di PN kuala Tungkal pada tanggal 29 mey 2023.saat di komfirmasi lewat jejaringan washap telpon kepada suryadi sebagai penggugat mengatakan”sidang ke tiga ini kami masih dalam agenda menghadirkan sebagai lanjutan sidang ke dua kemarin.masih bersama pengacara saya Samsyul Rizal,SE.SH dan fatner nya Sam’un Muchlis,SH.ujar suryadi kepada awak media ini.hari saya menghadir kan saksi bernama Sijum pungkas Suryadi melalui via telpon washap.dan awak media ini juga sempat komfirmasi via telpon washap guna meminta statemen nya sebagai pengecara Suryadi/Suyatmi.menurut statemen nya Samsyul Rizal,SE.SH”
STATEMENT KUASA HUKUM/PENGACARA SYAMSUL RIZAL, SE, SH. dan SAMUN MUCHLIS, SH.
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 pada pukul 10.00 wib telah dilaksanakan sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi dari Penggugat I dan Penggugat II menghadirkan 1 orang saksi yang bernama Sijum, bahwa saksi Sijum menerangkan tentang objek perkara yang disengketakan seluas 28.000 M2 yang disebut juga dengan Ripah 18 dahulu objek perkara adalah hak milik dari saksi Sahril yang didapatkan dari warisan orang tuanya bernama M. Saleh Marhat terletak dahulu di Desa Sungai Toman Kab. Tanjung Jabung Timur sekarang di Desa Terjun Gajah Kab. Tanjung Jabung Barat, kemudian tahun 2003 saksi Sahril menjual kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan dasar surat Pancung Alas, Surat Keterangan Tanah, kemudian setelah dibeli oleh pihak Penggugat I dan Penggugat II selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II bersama saksi membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Suryadi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Suyatmi, dan saksi mengetahui setelah dibeli oleh Penggugat I dan Penggugat II pihak Tergugat I yang dalam hal ini adalah Petrocina ada mengganti rugi jalan yaitu tanah hak milik Penggugat I dan Penggugat II yang satu hamparan dengan objek perkara yang disengketakan seluas 28.000 M2 yang disebut juga dengan Ripah 18;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Sidang agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Penggugat I dan II dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, keterangan saksi dari Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan surat gugatan Penggugat yang mana dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I (Petro China Internasional Jabung, Ltd) yaitu sengketa tanah seluas 28.000 M2 yang disebut dengan Ripah 18 yang terletak dahulu di Desa Sungai Toman Kab. Tanjung Jabung Timur sekarang di Desa Terjun Gajah Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan saksi tersebut maka agenda persidangan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 adalah keterangan tambahan saksi dari Penggugat I dan Penggugat II dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat I, demikianlah statement dari kami Kuasa Hukum Penggugat I Suryadi tutup nya.
(Reporter Rey Yahya SPRI)
Komentar