Lensaone.id-Bungo-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau APMS PERTAMINA 24.372. 78. Punti luhur Desa (Dusun) Talang pantai Kecamatan, Bungo Dani Kabupaten Bungo Propinsi Jambi.
Dugaan Insiden terjadi kebakaran mobil Bus Daihatsu Xenia warna silver, habis dari Melangsir dugaan minyak pertalite memakai Galon 35 liter. Di SPBU atau APMS Punti Luhur Yang di muatkan ke dalam mobil Xenia, Tidak berapa jauh pergi dari SPBU Mungkin lebih kurang 100 Meter tepat di Depan Bengkel Yatno, Langsung Kebakaran Api datang dari arah Sopir Pada hari Rabu tanggal. 26 Juli 2023. Sekitar jam. 12.02. Wib. Dekat Lorong Utama Sei Pinang.
Menurut Nara sumber N yang melihat Langsung dan dividiokan kronologis peristiwa yang terjadi Kebakaran Mobil Bus Daihatsu Xenia.
Sopir yang terbakar adalah menurut N Oknum APH. tanggal. 27 Juli 2023. Masih Menurut pengakuan Nara sumber media Ini, Oknum tersebut di duga mau di Operasi karena luka bakar terutama Bagian tangan yang parah terbakarnya, Pengakuan narasumber sopir mobil Xenia tersebut oknum polisi, yang bertugas di wilayah polres Bungo.
SPBU 24.372.78 Punti luhur Desa Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo Jambi Harus di berikan sanksi ini APMS Paling Nakal operatornya, oleh Pihak Pertamina, karena aktivitas Pengisian Mobil Pelangsir Minyak PARTALITE Memakai Galon atau Jerigen 35 liter Yang Di sembunyikan di dalam, khusus Untuk Mobil Pelangsir Setiap hari “Tutur Masyarakat di sekitar SPBU atau APMS
Tanggal 27. 07.23. Media ini dua kali Datang ke APMS untuk minta Klarifikasi Insiden kebakaran kepada Manager Nya Tidak pernah ketemu, dan di telepon juga tidak di angkat dan SMS tidak ada Balasan ,” Hingga berita Media ini di Exsposkan.
Berdasarkan Perpres Nomor : 191 /2014 Pasal.18 ayat (2) dan(3) tentang Penyedian Pendistribusian dan Harga Jual Enceran Untuk BBM bahwa Badan Usaha Dan Masyarakat Dilarang Melakukan Penimbunan serta Mengunakan Jenis BBM bahan bakar nabati (biofuel) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 : Penimbunan Tanpa Izin Usaha Dipidanakan Penjara Paling Lama 4 Tahun Dan Denda Rp. 4 Milyar.
Dari Media ini mana pengawasan dari pihak Pertamina, kalau di biarkan yang dirugikan masyarakat, gara – gara mengambil ke untungan pribadi.
Kepada pihak Pertamina tolong jangan menerima laporan di atas meja saja, tolong turun ke bawah.
(Reporter Bkr)










Komentar