Lensaone.id-Menperingati Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS) Ke-76 Berbagai koperasi yang mendapat penghargaan Salah satu nya Koperasi Unit Desa (KUD) Fajar Pagi mendapat penghargaan yang diserah kan langsung oleh kadis koperasi UMKM provinsi jambi pada hari kamis(24/8/23)
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Fajar pagi umar menyampaikan ucapan terimah kasih atas penghargaan yang didapat Diberikan dalam rangka hari koperasi nasional ke-76
Semoga dengan peringatan Hari Koperasi Ke-76 Tahun 2023 yang mengambil tema“Transformasi Koperasi Dan UMKM Masa Depan”mampu menjadikan daya bangkit bagi gerakan Koperasi di Kabupaten muaro jambi
Dalam memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76 ini kita patut berbangga diri karena KUD fajar pagi menjadi salah satu yang masuk dianugerahi sebagai Koperasi berprestasi dan sebagai taat berkontribusi untuk negara
Tapi di sayang kan dihari koperasi ke 76. kebun sawit yang dikolah KUD Fajar pagi berpuluh tahun-tahun diduduk sekekompok yang tidak jelas secara secara legalitas nya tidak.
Kelompok tersebut menama kan Kelompok Tani Hutan (KTH) kita ketahuin Selama ini kita kelolah perkebunan kelapak sawit sejak tahun 1992 kita terbentuk kelompok kopresi fajar pagi berkerja sama sama dengan PT.
Ditahun 2016 Kita kelolah sendiri karena PT yang berkerja sama tersebut bangkrut akhirnya kita kelolah sendiri sampai saat ini. Dalam beberapa bulan ini muncul kelompok baru yang menan kebun sawit yg dikelolah koperasi
Ditempat yang sama zainul islam selaku wakil sekretaris mengatakan Menperingatan Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS) Ke-76 Koperasi fajar pagi mendapat penghargaan dari pemerintah
Dengan pengharagaan Pemerintah mengakui koperasi fajar pagi ada dan secara legalitas kita ada untuk pajak kita selalu bayar setiap tahun. KUD Fajar pagi ini mengolah perkebunan kelapah sawit didesa betung
Kami anggota koperasi memintak pada aparat pengak hukum untuk tindak tegas dalam permaslahan ini, didukin Sekelompok orang tersebut pengen menguasai lahan milik Koperasi fajar pagi.kami memintak Tengak kan hukum dengan seadil adil nya proses kelompok yang menudukin lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Fajar Pagi desa betung
Kolompok itu mengataskan nama Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan alas lahan tersebut kawasan hutan,itu boleh sah mengklim begitu tapi tanah tersebut tidak belum dikolah dan ditanam kelapa sawit.Itu sudah puluhan tahun tanah tersebut dikeloha oleh koperasi fajar pagi desa betung
Kelompok tersebut dengan membabi buta memanen kebun kalapa sawit Milik KUD Fajar Pagi desa betung terang-terang mengambil buah sawit tersebut
Kita pernah melaporkan kan masalah tersebut penagak hukum tapi dalam penanganan nya sangat lama sampai sekarang tidak selasai permasalahan ini
Dan kita pun pernah juga aman kan mobil yang membawah tanan buah segar kelapa sawit Milik KUD Fajar Pagi untuk dijual keluar kita serah kan langsung ke polda jambi. Mobil membawah kelapah sawit tersebut.
Tapi mereka tidak jera- jera juga tetap memanen dan menjual didalam. sekali lagi berharap ke penegak hukum kapolda jambi selasai kan maslah secara adil adil nya jagan ada yang pertimpahan darah atas maslah ini
Dan kita ketahui untuk penyelasai dinas kehutanan itu ada dua Secara PS dan TORA. Dalam keterlanjuran tanam kita bisa ajukan ke KLHK dari kawasan hutan menjadi HP sehinga milik lahan tersebut bisa dimiliki anggota koperasi
Kelompok yang baru ini sedikit ngacau dia mengatakan lahan koperasi itu cuma 74 hektar padahal pada PBB yang kita layang kan 824 hektar yang dikolah kopresi Fajar Pagi
Kata nya ingin jadi pendamping kolompok tersebut tapi kenyataan nya disitu mereka membodohin Masyarakat setempat untuk berbuat jahat masyarakat mana tahu lah.
(Reporter Meric)









Komentar