PKPU Yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Menciderai Demokrasi

Politik412 Dilihat

Lensaone.id-,Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana dalam melaksanakan pemilu baik pemilu legislative, kepala daerah dan pemilihan capres dan cawapres, lembaga ini menjalankan tugas nya tegak lurus kepada UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU.

Pada pelaksanaan pillres 2024 mendatang diduga ada terjadi kecurangan yang dilakukan oleh lembaga independen KPU dalam pendaftaran capres dan cawapres hal ini segenap rakyat Indonesia harus tahu.

Untuk diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Perubahan PKPU itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun percaya dengan diri mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023. Padahal putusan MK diputus oleh Hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.

KPU dalam tugasnya harus mentaati janji dan sumpahnya harus menjadi penyelenggara pemilu yang netral.

Tetapi pada kenyataannya KPU telah menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Dugaan pelanggaran KPU ini terus bergulir dengan adanya gugatan di PN Jakarta Pusat dan di DKPP yang saat ini sedang berproses.

KPU diduga tidak netral karena menerima pendaftaran Gibran dengan putusan MK Nomor 90 yang cacat  hukum dan hakim yang memutus jelas-jelas melanggar etik, satu hakim melanggar etik berat, delapan hakim MK melanggar etik ringan, dibuktikan oleh putusan MK MK yang memecat Anwar Usaman dari jabatan sebagai ketua MK.

Apa yang terjadi di KPU ini sudah tidak sejalan  dengan yang diserukan saat ini tentang pemilu damai tanpa kecurangan dan lain sebagainya dalam pelaksanaan pilpres 2024 mendatang.

Seharusnya KPU menganulir pendaftaran Gibran sebagai cawapres yang mengunakan putusan Nomor 90 yang cacat hukum, karena jelas dan terang bahwa perubahan batas usia merupakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan DPR bukan kewenangan MK.

Mengingat hakim MK yang memutus perkara dilakukan dengan melanggar kode etik berat, sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan

 

Bagaimana pilpres 2024 dapat berjalan dengan jurdil dan luber jika dalam pendaftaran awal saja diduga sudah tidak netral dan ada unsur kecurangan, hal ini tentu tidak dapat dibiarkan karena telah merusak Denokrasi dan cita-cita Reformasi.

*) Praktisi Hukum

PKPU Yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Menciderai Demokrasi
Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn
Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana dalam melaksanakan pemilu baik pemilu legislative, kepala daerah dan pemilihan capres dan cawapres, lembaga ini menjalankan tugas nya tegak lurus kepada UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU.
Pada pelaksanaan pillres 2024 mendatang diduga ada terjadi kecurangan yang dilakukan oleh lembaga independen KPU dalam pendaftaran capres dan cawapres hal ini segenap rakyat Indonesia harus tahu.
Untuk diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Perubahan PKPU itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun percaya dengan diri mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023. Padahal putusan MK diputus oleh Hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.
KPU dalam tugasnya harus mentaati janji dan sumpahnya harus menjadi penyelenggara pemilu yang netral.
Tetapi pada kenyataannya KPU telah menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dugaan pelanggaran KPU ini terus bergulir dengan adanya gugatan di PN Jakarta Pusat dan di DKPP yang saat ini sedang berproses.
KPU diduga tidak netral karena menerima pendaftaran Gibran dengan putusan MK Nomor 90 yang cacat hukum dan hakim yang memutus jelas-jelas melanggar etik, satu hakim melanggar etik berat, delapan hakim MK melanggar etik ringan, dibuktikan oleh putusan MK MK yang memecat Anwar Usaman dari jabatan sebagai ketua MK.
Apa yang terjadi di KPU ini sudah tidak sejalan dengan yang diserukan saat ini tentang pemilu damai tanpa kecurangan dan lain sebagainya dalam pelaksanaan pilpres 2024 mendatang.
Seharusnya KPU menganulir pendaftaran Gibran sebagai cawapres yang mengunakan putusan Nomor 90 yang cacat hukum, karena jelas dan terang bahwa perubahan batas usia merupakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan DPR bukan kewenangan MK.
Mengingat hakim MK yang memutus perkara dilakukan dengan melanggar kode etik berat, sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023, demokrasi dan konstitusi Negara Republik Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan

Bagaimana pilpres 2024 dapat berjalan dengan jurdil dan luber jika dalam pendaftaran awal saja diduga sudah tidak netral dan ada unsur kecurangan, hal ini tentu tidak dapat dibiarkan karena telah merusak Denokrasi dan cita-cita Reformasi.

(Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn)

Komentar