Lensaone.id-Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan General Manager Zona I PT. Pertamina Jambi Field tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN pada Kamis (23/11/2023) di BW Luxury Hotel Jambi.
General Manager Zona I Heri Widodo mengatakan bahwa saat ini Pertamina dituntut untuk memproduksi bahan bakar sebanyak 1 juta barel perhari, sehingga Pertamina memperluas daerah pengeborannya dengan pembebasan lahan yang terdapat titik minyak. Namun terkadang proses tersebut sering terjadi gesekan dengan masyarakat setempat, untuk itu dengan penandatanganan MoU ini diharapkan Kejaksaan dapat mendampingi secara hukum jika Pertamina menghadapi sengketa nantinya.
Kajati Jambi Elan Suherlan dalam sambutannya menyampaikan bidang Datun pada Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum kepada pihak yang membutuhkan seperti pemerintah atau BUMN/BUMD, sehingga bidang Datun dapat berjalan karena ada surat kuasa khusus.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Jambi juga berpesan kepada pihak Pertamina EP untuk senantiasa belajar dari pengalaman sebelumnya seperti pengamanan aset, tidak hanya memperhatikan dari segi fisik saja tetapi juga administrasi. Karena bukti kepemilikan dari aset yang dimiliki ada surat dan dokumen administrasi. “Pertamina dapat menginventarisir aset-aset yang dimiliki agar menghindari sengeketa yang terjadi dikemudian hari”, ungka Kajati Elan.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kajati Jambi Elan Suherlan, General Manager Zona I, para Asisten Kejati Jambi, Manager Jambi Merang Field, Koordinator bidang Datun, para Legal Pertamina Wilayah Jambi.
(Reporter Meric)
Komentar