Oknum Kades(Datuk Rio) Bersama ke-tiga Perangkat desan, ditangkap polres Bungo Dugaan Pungli Sertifikat PRONA PTSL

Lensaone.id-Bungo-Oknum Datuk Rio (Kepala Desa) dan tiga perangkat Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Dari keterangan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, oknum tersebut yakni, SO (42) selaku Rio dusun Dwi Karya Bakti, HR (52) selaku sekretaris dusun (Sekdus), DM (46) selaku Kasi Pemerintahan dan OV (32) Kaur Keuangan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat (Program PTSL) pada tahun 2022. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta rupiah,” ujar AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (26/12/2023).

 

“Dari aksinya, tersangka berhasil memungut uang dari masyrakat , lebih kurang Rp 500 juta dari 669 sertifikat,” tambah Kapolres.

 

Diketahui, saat ini penyidikan perkara kasus pungli PTSL tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

Media lensaone.id langsung mengkopermasikan kepada camat pelepat Nasrun lewat via wa ,” Beliau mengatakan dan mengingat kepada seluruh Datuk Rio yang ada di wilayah khusus kecamatan pelepat agar sesuatu yang di laksanakan apa pun bentuk nya baik pengguna Dana Desa, GDM,ADD,Dana propinsi,dak,Dau ,dan program lainya, kerjakan lah kegiatan tersebut sesuai dengan SOP yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan instansi terkait yang telah di tetap aturan Serta perundangan nya,

 

Camat Nasrun juga menambahkan untuk PJs Rio nya kami akan Rapat bersama BPD nya dusun karya Bhakti,dan jabatan Rio DKB yang dugaan tersandung kasus habis 2024 pertengahan,jika sudah ada hasil nya nanti kami sampaikan siapa yang memimpin PJs Rio dusun karya Bhakti kecamatan pelepat”Tutur camat Nasrun ”

 

(Reporter Hendrry)

Komentar