DPRD Bungo Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah,Mardianto Resmi Menjadi PAW Anggota DPRD Dari Partai PBB Masa Bhakti 2019 – 2024

Lensaone.id-Bungo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji, Mardianto Resmi menjabat menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten Bungo sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Bungo, Selasa 9 Januari 2024.

 

Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Martunis A.Md. didampingi oleh unsur pimpinan komisi lainnya.

 

MARTUNIS, A.Md. Waka ll DPRD kabupaten Bungo provinsi Jambi mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 116 2.1/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bungo provinsi Jambi masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024.

 

Gubernur Jambi menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan satu sampai dengan 3 memutuskan menetapkan ke-1 meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Thamrin dari kedudukan sebagai anggota dewan rakyat daerah kabupaten Bungo masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 disertai ucapan terima kasih atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD kabupaten Bungo kedua keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 8 ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Desember 2023 Gubernur Jambi Al Haris keputusan Gubernur Jambi nomor 116 2.1/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bungo provinsi Jambi masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 Gubernur Jambi menimbang dan seterusnya memperhatikan 1-4 sampai dengamemutuskan menetapkan ke-1 meresmikan pengangkatan saudara Mardianto dari partai bulan bintang sebagai pengganti antara waktu anggota DPRD kabupaten Bungo provinsi Jambi.

 

Massa bakti jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah Dan janji kedua pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan Gubernur ini diterima. Ketiga keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Desember 2023 gubernur Jambi tertanda haji Al Haris salinan keputusan gubernur Jambi.

 

ini disampaikan kepada format 1 menteri dalam negeri Republik Indonesia sampai dengan 13 yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sedangkan Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd.MM saat memberikan sambutan mengatakan kepada saudara Mardianto dari Partai Bulan Bintang yang baru saja ditetapkan saya juga mengucapkan selamat datang di lingkup pemerintahan kabupaten Bungo dan selamat bertugas semoga saudara dapat menjalankan amanah yang mulia ini dengan sebaik-baiknya hadirin yang berbahagia penggantian antara waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD sesuai dengan dasar hukum PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang pengganti antar waktu anggota DPR DPD DPD provinsi dan juga DPRD kabupaten kota semua anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang sama anggota DPRD.

 

Dan memang hanya memiliki masa jabatan sisa periode terhitung saat dilaksanakan pengucapan sumpah atau janji pergantian dan waktu anggota DPRD namun hal itu bukanlah suatu halangan untuk mendengarkan menyuarakan dan juga memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai anggota DPRD,”pungkasnya.

 

Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto.S,Pd.MM pada acara pelantikan Paw DPRD partai PBB, beliau mengatakan ” saya ucapkan selamat kepada Mardianto menjadi Paw DPRD partai PBB kabupaten Bungo provinsi Jambi Masa Bhakti 2019 – 2024,” dengan terlantiknya Mardianto menjadi Paw DPRD partai PBB jadi saya berpesan jaga lah amanah yang telah di emban di pundak kita,dan jalani sesuai dengan tupoksi kita masing-masing, Serta mari kita sama-sama untuk berkerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten Bungo Serta di semua unsur unsur-unsur yang ada di wilayah kabupaten Bungo” Tutur Wakil Bupati Bungo”

 

(Reporter Hendrry)

 

Komentar

News Feed