Lensaone.id-Jambi-Sebanyak 52,4 Kg Narkotika Jenis Sabu berhasil diaman Satresnarkoba Polresta Jambi Hal ini disampai Kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen dalam konfrensi pers pada hari, Jumat 12 Januari 2024.
Kapolresta jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan ada informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis shabu Di Kecematan Telanai pura tepata nya tidak jauh dari SMP Kota Jambi
Berawal Dari informasi tersebut Satnarkoba Polresta jambi kembali melihat dan memantau wilayah tersebut Ternyata ada transaksi narkoba
Dan Satnarkoba Polresta Jambi berhasil menemukan tas besar berwanah hitam yang berisi Narkoba sebanyak 20 paket besar (20 kg)
Setelahnya mendapatkan barang bukti sebanyak 20 kg narkoba di duga jenis shabu tersebut. Kemudian pada tanggal 7 Januari 13 30 WIB tepatnya di depan pom bensin Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial F alias A.
Kemudian tim kembali ke Jambi melalui pengembangan mendapat kan salah satu rumah di Kelurahan Simpang sipin Kecamatan Telanaipura berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial FA dengan mendapatkan barang bukti jenis Shabu seberat 32 kg.Dari hasil pengembang mendapat kan 2 orang pelaku yang diaman kan Satnarkoba Polresta.
Pelaku pertama berinsial F alias A usia (46) tahun pekerjaan swasta alamat Kota Depok, dan pelaku yang kedua FA alias A (27) tahun alamat Jalan kaca piring 1 kelurahan Simpang Empat jalan kaca piring Kota Jambi dan pelaku juga merupakan pegawai Lapas Kota Jambi.
Dari 2 orang pelaku diamankan oleh Satnarkoba Polresta jambi berserta barang bukti nya 20 paket besar atau seberat 20,3 kg. Kemudian yang kedua adalah 32 paket besar seberat 32,1 kg diduga narkotika jenis sabu dengan satu buah HP jenis Samsung dan iPhone 15.Jadi Total keseluruhan barang bukti Seberat 52,4 kg.Diamakan Kalau ditotal Rupiah nya Sekitar 50 miliar dan jika 1 gram dikonsumsi 5 orang maka dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa.
Untuk pasal yang dikenakan 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup .
Dan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini polisi menduga ini merupakan jaringan internasional Narkoba tersebut diduga dari negara luar Peredaran narkoba tersebut menggunakan jalur laut.
(Reporter Meric)









Komentar